Polisi Tangkap Petinggi Negara Rakyat Nusantara
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti karena pernyataan soal ajakan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yudi dijerat pasal dugaan makar dan penyebaran berita bohong atas pernyataanya.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Yudi berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020.

Pernyataan yang menjadi pokok permasalahan itu diunggah Yudi di media sosial Youtube. Di unggahan itu, Yudi juga menyinggung soal sistem di Indonsia telah membusuk.

"Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis. Kalau bisa dibilang sistem NKRI, sistem yang telah membusuk," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari.

Yudi juga mengklaim, perjuangan Negara Rayat Nusanta mewakili seluruh masyarakat yang ada sebelum terbentuknya NKRI. Sehingga, dengan alasan itu, Yudi ingin membubarkan NKRI.

Saat ditangkap pada Rabu, 22 Januari, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Yudi. Di antaranya, satu flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu telepon genggam dan gambar tangkap layar video.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP, Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tandas Argo.

Sekadar informasi, video Youtube yang diunggah oleh akun Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015, telah ditonton oleh 18.000 orang dalam kurun waktu 4 tahun atau tepatnya 24 Januari. Hanya saja, rekaman video tak lagi ditemukan lantaran telah dihapus oleh akun tersebut.