Pemprov DKI Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 1 Juli
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Seluruh pasar tradisional di Jakarta diharuskan bebas dari kantong plastik kresek sekali pakai mulai 1 Juli. Pedangang yang berjualan kantong plastik sekali pakai pun bakal dilarang.

Direktur Usaha dan Pengembangan PD Pasar Jaya Anugrah Esa menyatakan, seluruh kepala pasar yang dikelola DKI saat ini diminta menginventarisasi pedagang penjual plastik. Manajemen di 147 pasar juga mengingatkan agar pedagang plastik sekali pakai mengalihkan jenis barang dagangannya. 

"Sebelum 1 juli, harus dipikirkan, stok jangan ditambah lagi. Harus mengubah jualan ke jualan kantong kresek yang ramah lingkungan," kata Anugrah di Jakarta, Kamis, 31 Januari. 

Jika pedagang tidak dilakukan, mereka akan disanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. 

Pelaku usaha akan mendapatkan teguran tertulis untuk sanksi pertama. Teguran tertulis ini dilakukan tiga kali. Ketika tidak menuruti surat teguran tertulis ketiga, dalam waktu 3x24 jam, mereka akan diterbitkan, pengelola usaha dikenakan uang paksa. Uang paksa itu dikenakan secara bertahap, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta. 

Selanjutnya, jika pelaku usaha telah diberikan sanksi administratif uang paksa, namun dalam waktu 5 minggu masih menyediakan kantong plastik, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. 

Sampai akhirnya, ada pencabutan izin jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa lebih dari batas pembekuan izin. 

Anugrah berharap semua pedagang mengerti tujuan sosialisasi pelarangan kantong plastik sekali pakai ini. Diharapkan, pada Juli nanti tak ada lagi yang berdagang atau menggunakan plastik tak ramah lingkungan tersebut. 

"Tapi, kita berharap tidak ada sanksi, lah. Kita berharap 1 juli berjalan baik kalau semua support, karena ini lebih banyak efek di masa depannya," ungkapnya. 

Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemprov DKI atas munculnya kesadaran bahwa banyak masyarakat yang masih cuek menggunakan sampah plastik sekali pakai. Berdasarkan data, 14 persen dari sampah yang ada di Jakarta merupakan plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih berujar, pengelola pasar maupun pusat perbelanjaan berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi tentang kebijakan ini kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya.

Selain itu, pelaku usaha atau pedagang wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," kata Andono.

Namun, ada pemberian insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar yang melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Mereka bisa mendapat memperoleh insentif fiskal daerah. 

"Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah," tutupnya.