Dua Tersangka Tambahan untuk Kasus Prostitusi di Rawa Bebek
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus perdagangan anak yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kafe Khayangan, Jakarta Utara. Dua tersangka itu adalah AH dan H yang berperan mencari dan menyalurkan wanita ke tempat-tempat prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali menyalurkan wanita ke Kafe Khayangan. Tapi, mereka berdalih tak pernah menyalurkan anak di bawah umur.

"Pengakuannya si tersangka, ada dua (wanita) yang dia lempar (disalurkan) ke Kafe Khayangan. Saat ini pengakuannya tetap orang dewasa, tapi kita masih mendalami dulu," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 27 Januari.

Dari pemeriksaan, tersangka H merupakan agen penyedia wanita penghibur. Polisi pun mendalami peran tersangka H yang diduga juga memasok wanita penghibur ke sejumlah kafe yang menyediakan jasa esek-esek di Jakarta. 

"Kalau yang H ini sementara kita dalami, karena rupanya dia juga agen yang merekrut beberapa korban lain yang tidak lain tentu jual d kafe-kafe yang lain," ungkap Yusri.

Tersangka H juga memiliki kaki tangan dalam mencari wanita untuk dijadikan sebagai wanita penghibur. Mereka bekerja menjaring wanita di beberapa daerah dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji dengan upah yang besar.

"Modus menawarkan menjadi pramusaji, dengan gaji 5 sampau 6 juta per bulan. Pramusaji di pusat restoran, di tempat-tempat hiburan, kemudian ternyata beda dan justru dijual ke kafe remang-remang," kata Yusri.

Meski menangkap dua tersangka baru dalam perkara ini, polisi masih memburu tersangka lain. Saat ini, penyidik pun sedang menelusuri kasus serupa dengan modus berbeda.

"(DPO) masih ada, masih berkembang lagi. Kita tidak bisa janjikan sekarang, ini masih terus (berjalan), tim masih bergerak terus. Apakah cuma bergerak di Kafe Khayangan saja sambil menunggu, ini masih berkembang," tandas Yusri.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto meminta Polda Metro Jaya mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap sindikat penjualan anak sebagai wanita penghibur.

"Kami akan mendorong pihak Polda Metro untuk terus mengusut perkara ini. Jadi nanti bisa ditangkap orang-orang yang dengan tega menjadikan anak penerus bangsa sebagai wanita penghibur," kata Susanto.

Selain itu, dia menambahkan, polisi harus mengungkap pihak-pihak lain yang melindungi kegiatan prostitusi tersebut. Sehingga, kasus perdagangan anak di bawah umur atau pun perkara serupa tidak ada lagi.

"Intinya kami minta agat polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas. Termasuk menangkap orang-orang yang ikut melindungi kegiatan itu," ujar Susanto.

Diberitakan sebelumnya, kasus prostitusi di kafe Kayangan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar polisi. Di tempat ini, 10 anak di bawah umur dijadikan pelacur untuk pemuas nafsu laki-laki hidung belang.

Dua tahun sudah kafe remang-remang tersebut beroperasi. Polisi baru menggerebeknya pada Senin, 13 Januari. Penggerebekan ini dilakukan anggota polisi Subdit Renakta (kekerasan anak dan wanita) Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan tersangka. Mereka berperan sebagai muncikari hingga pencari wanita yang akan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

Para tersangka dari pengungkapan kafe Kayangan, kafe remang-remang yang mempekerjakan anak di bawah umur (Rizky Adytia Pramana/VOI)