Putusan PTUN, Buat Anies Harus Kembalikan Izin Reklamasi Pulau F
Penyegelan reklamasi di Pulau F oleh Anies Baswedan (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu Artinya Surat Keputusan (SK) terkait pencabutan izin reklamasi di Pulau F dibatalkan. 

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN pada Selasa, 21 Januari lalu. 

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Khusus Terhadap Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," demikian bunyi putusan yang dikutip VOI.

Majelis hakim juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur 1409/2018. Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Anies sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp369.000. 

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018," tulis putusan tersebut.

Putusan ini dibacakan Andi Muh Ali Rahman selaku ketua majelis hakim serta Umar Dani dan Enrico Simanjuntak selaku anggota. Sidang perkara ini juga telah berjalan sejak 3 September 2019.

Di mana PT Agung Dinamika Perkasa menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau F dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. PT Agung Dinamika Perkasa mendaftarkan perkara ke PTUN Jakarta pada 26 Juli 2019.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tersebut dibuat Anies pada tanggal 6 September 2018, sebagai dasar hukum untuk membatalkan perizinan reklamasi pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 yang dibuat mantan Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terkait Pulau F diajukan oleh pengembang, bukan BUMD milik pihak Pemprov DKI.

"Itu pihak pengembang, bukan BUMD yang menantang (di pengadilan) BUMD-nya tidak. Kalau BUMD menantang, dicopot langsung," ujar Anies, Rabu, 7 Agustus 2019.