Kabar Buruknya adalah Kita Tak Mungkin Evakuasi Langsung WNI dari Wuhan
Penumpang pesawat di Gerbang Kedatangan Internasional Bandara Soetta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan mahasiswa atau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Wuhan, China dalam kondisi baik. Seperti diketahui, setelah Wuhan di-lockdown, kota tersebut seperti kota mati.

Mahasiswa Indonesia di Wuhan berharap pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing segera mengevakuasi mereka dari Wuhan ke kota yang lebih aman di China setelah menyebarnya novel coronavirus di sana. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono menegaskan, 242 mahasiwa Indonesia yang berada di Wuhan dalam keadaan baik.

"Kemenlu mengomunikasikan dengan kami untuk langkah-langkah evakuasi. Ini tidak mudah tapi Kemenlu pemerintah Indonesia sudah menyiapkan rencana kontingensi yang terburuk untuk warga negara kita yang sedang berada di provinsi Hubei," katanya saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin, 27 Januari.

Anung menjelaskan, saat ini tidak boleh ada orang masuk dan keluar ke daerah terisolasi, sesuai arahan pemerintah China. Dua maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan Lion Air yang langsung dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ke Wuhan juga sudah dihentikan.

Rencana kontingensinya sudah disiapkan. Namun, kata Anung, saat ini belum bisa untuk membawa mahasiswa keluar dari Wuhan. Di dalam International Health Regulation (IHR) 2005 disebutkan jika negara atau wilayah dilakukan lockdown, tahapan evakuasinya panjang.

"Begitu dia bisa keluar, tetap di tempat yang tidak di-lockout tidak ada kontamina, dia harus diobservasi dulu sampai dua kali masa inkubasi. Jadi seandainya bisa mengevakuasi pasti mengevakuasinya bukan dari Hubei ke Indonesia, pasti hanya boleh sampai ke China yang tidak ada outbreak seperti sekarang. Itu pun harus dikarantina, enggak boleh ke mana-mana dulu," jelasnya.

Menurut Anung, karantina yang dimaskud bukan berarti orang tersebut harus masuk rumah sakit. Karantina di rumah sakit hanya berlaku untuk mereka yang memang mengalami gejala yang terindikasi. Jika mahasiswa Indonesia sudah dipulangkan ke tanah air, mereka juga harus menjalani masa prosedur karantina. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak yang tiba di Indonesia.

"Pemeriksaan sejak kedatangan dan kemudian juga kita melakukan karantina di tempat kita. Jika negatif semuanya tidak ada apa-apa, baru kita bolehkan mereka bertemu dengan masyarakat secara umum untuk melakukan aktivitas," ucapnya.

Menurut Anung, masa inkubasi yang ideal untuk novel coronavirus adalah satu sampai 14 hari. Namun, ia juga tidak menyalahkan data yang inkubasi yang dikeluarkan oleh WHO yakni dua sampai sepuluh hari.

"Enggak ada yang benar, wong masih dipelajari semua kok. Kalau bicara risiko kita kan mencari yang paling tinggi, jadi kalau saya ngomong berapa inkubasi yang ideal? Ya, 14 hari. Tapi kalau minimal sepuluh hari kalau tanda-tanda vitalnya masih baik, masih boleh dalam cara cara terbatas," jelasnya.