Mekanisme Penindakan e-TLE Sepeda Motor yang Perlu Anda Tahu
Ruang monitor e-TLE (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana sistem penilangan e-TLE bagi para pengendara sepeda motor akan diterapkan awal Februari mendatang. Namun, ada perbendaan dalam mekanisme penindakan bagi kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asal Jakarta dan luar kota.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mekanisme penilangan e-TLE untuk sepeda motor berpelat nomor Jakarta akan disamakan dengan penindakan pada kendaraan roda empat.

Artinya, kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan langsung terdapat pada siste e-TLE. Selanjutnya, petugas akan mengonfirmasi dengan cara mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai pada data pemilik kendaraan.

"Kalau untuk pengendara sepda motor yang terdata di tempat kita adalah pelat B karena kita punya database-nya. Jadi, kendaraan pelat B melanggar, pasti muncul data itu," ucap Yusuf di Jakarta, Senin, 27 Januari.

Selanjutnya, para pelanggar harus mengikuti prosedur penilangan, seperti persidangan dan membayar denda pelanggaran. Prosesnya, mulai dari perekaman hingga persidangan akan berlangsung selama 14 hari.

Sementara, bagi kendaran dengan TNKB luar Jakarta, sistem penindakan akan dilakukan secara manual. Petugas command center e-TLE akan melaporkan kepada petugas di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menambahkan, alasan penindakan sepeda motor dengan TNKB luar Jakarta masih secara manual lantaran belum tersedianya data kendaraan secara keseluruhan.

Sehingga, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Koorlantas Polri untuk mendapatkan data secara nasional. Rencannya, bulan Februari akan mulai mendapat data tersebut. "Kita masih berkoordinasi untuk mendapatkan data secara nasional," ungkap Fahri.

Selain itu, pada penindakan e-TLE bagi sepeda motor, ada tiga pelanggaran yang menjadi fokus, di antaranya, pelanggaran rambu, marka jalan, dan penggunaan helm. Sebab, ketiganya disebut sebagai salah satu penyebab kemacetan dan kecelakaan.

Dengan sistem e-TLE yang menyasar pengendara roda dua, diharapkan angka pelanggaran akan turun drastis mencari 50 persen.

Sebelumnya, diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Rencananya penerapan tilang elektronik ini akan dilakukan mulai Februari mendatang. 

Dalam rencana penerapan sistem e-TLE bagi sepeda motor, skema penindakan tak akan berbeda dengan kendaraan roda empat. Nantinya, kamera yang telah dilengkapi fitur penindakan bagi kendaraan roda dua yang terpasang di beberapa sudut akan merekam data kendaraan dan bentuk pelanggaran.

Selain itu, dalam penerapannya, sekitar 57 kamera e-TLE akan ditempatkan di beberapa titik. Akan tetapi, untuk saat ini, baru dua tempat yang sudah terpasang kamera canggih tersebut, di Jalan Sudirman dan Jalur TransJakarta Koridor 6 Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi. Sementara sisanya, belum ditetapkan lokasi mana saja yang akan terpasang kamera e-TLE.