Penjelasan MUI yang Tidak Siapkan Fatwa Haram Netflix
Ilustrasi nonton Netflix (mohamed Hassan/Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan Netflix, karena memuat konten negatif. Pemberitaan soal fatwa haram Netflix itu dibantah oleh MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan MUI tidak pernah membahas pemberian fatwa kepada platform digital, termasuk Netflix. MUI juga dengan tegas tidak merencanakan soal pemberian fatwa kepada Netflix.

Hal yang pernah dilakukan MUI terkait media sosial, sejauh ini adalah menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial, tentang apa yang boleh dan tak boleh.

"Pemberitaan yang menyebutkan 'MUI menetapkan fatwa haram Netflix' atau 'MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix' adalah tidak benar," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat, 24 Januari. 

Niam menjelaskan, Komisi Fatwa MUI memang bertugas menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Komisi ini juga mengikuti perkembangan di sektor teknologi informasi komunikasi beserta dengan masalah yang ditimbulkan.

Majelis Ulama Indonesia (dok. MUI)

"MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan. Juga kami tidak ada rencana untuk membahasnya karena kami telah memiliki fatwa yang komprehensif tentang bermuamalah melalui media sosial". Demikian rilis yang disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF dan Sekretaris Asrorun Niam Sholeh.

Kendati demikian, MUI tetap menegaskan bahwa penyedia jasa digital dilarang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama. Jika ada yang melanggar, aparat terkait harus bertanggung jawab dan wajib melakukan tindakan penegakan hukum.

Persoalan konten negatif di Netflix menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Alasan itu pula yang dijadikan Telkom Group untuk memblokir akses paltform hiburan digital asal Amerika Serikat tersebut.  

Selain muatan konten negatif, Netflix juga menghadapi isu pajak. Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, Netflix belum pernah membayar pajak karena belum ada regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify.