Menanti Pemanggilan Erick Thohir dalam Kasus Jiwasraya
Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)

Bagikan:

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI mulai menyusun agenda rapat untuk pekan depan. Sebagai langkah awal untuk mengusut kasus ini panja akan memanggil Menteri BUMN Erick Tohir dan jajaran direksi PT Jiwasraya.

Ketua Panja Jiwasraya, Aria Bima mengatakan, usai menentukan anggota, panja menggelar rapat perdana secara tertutup untuk membahas beberapa hal terkait persoalan Jiwasraya. Salah satu yang dibahas yakni mengenai agenda pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan pelat merah tersebut.

"Hari Selasa, jam 13.00 WIB kami undang para pakar. Setelah itu, Rabu kami jadwalkan mengundang Menteri BUMN (Erick Tohir) beserta jajaran petinggi PT Asuransi Jiwasraya," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 23 Januari.

Saat rapat Panja Jiwasraya yang berlangsung tertutup tersebut, Aria menjelaskan, jika semua anggota telah sepakat dengan satu tujuan yang sama, yakni panja bekerja sebagai sistem pengawasan dalam mempercepat penyelesaian kasus. Selain itu, juga fokus pada penyehatan perusahaan Jiwasraya ini.

"Bagaimana secepat mungkin tunggakan-tunggakan yang kemarin gagal bayar itu diselesaikan," tuturnya.

Kerja tanpa Demokrat

Aria Bima mengatakan, bahwa sampai saat ini Fraksi Demokrat berkukuh tidak menyerahkan nama untuk ikut serta dalam Panja Jiwasraya. Fraksi Demokrat masih menginginkan pengawasan Jiwasraya dilakukan melalui panitia khusus (pansus).

"Sudah disampaikan bahwa tidak mengirim (nama). Karena Fraksi Demokrat akan berusaha untuk memberikan masukan kepada fraksi-fraksi lain, supaya penyelesaian persoalan gagal bayar ini, lebih efektif menggunakan mekanisme instrumen pansus," ucapnya.

Menurut Aria, panja akan tetap bekerja tanpa partisipasi Fraksi Demokrat. "Tanpa (Demokrat). Enggak hadir tadi di acara panja dan kami tidak mempersoalkan, karena dari sembilan fraksi delapan sudah menyetujui," tuturnya.

Seperti diketahui, Jiwasraya, perusahaan asuransi milik negara yang terancam bangkrut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan BUMN asuransi itu mengalami gagal bayar senilai Rp13,7 triliun. Jiwasraya, juga mengalami defisit keuangan mencapai Rp27,2 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Terkait penyidikan di Kejaksaan Agung, pelacakan dan penyitaan aset sudah dilakukan. Jaksa Agung Burhanudin mengatakan sudah ada 1.400 sertifikat tanah yang disita penyidik. Selain aset tak bergerak, sejumlah barang berharga, dan kendaraan yang dituding dari hasil dugaan korupsi juga ikut disita.