Demo Bioskop Singgung SARA di PGC, Ketua Ormas Ditangkap Polisi
Tersangka pemasangan spanduk penolakan bioskop di PGC, Andy M Shaleh (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan ketua organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Andy M Shaleh, sebagai tersangka pada perkara pemasangan spanduk yang berunsur diskriminasi terhadap ras atau etnis.

Spanduk bertuliskan kalimat tak terpuji tersebut sempat viral di media sosial. Spanduk itu tertulis juga kata-kata ajakan aksi demo terkait keberadaan bioskop di pusat perbelanjaan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Cililitan, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pria berusia 58 tahun itu ditangkap pada Rabu, 22 Januari, di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan itu dilakukan setelah mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian.

"Yang bersangkutan kami tangkap setelah terbukti memenuhi unsur pidana. Selain itu, hal itu juga untuk tersebarnya isu SARA," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 23 Januari.

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, pemasangan spanduk dengan menggunakan isu SARA itu untuk mencari bantuan massa saat aksi demonstrasi pada 17 Januari. 

Sementara, Panit Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Bara Libra Sagita menambahkan, motif lain pemasangan spanduk itu lantaran kekecewaan terhadap manajemen pusat perbelanjaan tersebut. Sebab, banyak warga sekitar yang dipecat dan melaporkan kepada ormas ini.

"Memang ada yang kecewa karena diberhentiin dari kerja di sana. Nah ngadulah sama si ini (tersangka) bagaimana kalau kita demo, 'oh yaudah lah, kalau mau demo biar saya saja yang pimpin'," kata Bara menirukan ucapan tersangka.

Dengan pengaduan itu, tersangka pun dengan sengaja membuat isu-isu negatif yang berbau penghinaan terhadap etnis tertentu.

"Intinya yang bersangkutan sengaja membuat isu-isu seperti ini," tandas Bara

Sehingga, atas segala perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI nomor 40/2006 tentang diskriminasi ras dan etnis, dan Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.