Jumlahnya Masih Sedikit, Pemprov DKI Tak Terima Pajak BBNKB Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi sejumlah jajarannya (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI tak akan menerima pendapatan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik. Sebab, jumlahnya masih belum terlalu banyak.

Data yang dimiliki Pemprov DKI, kendaraan pribadi roda empat berjumlah 8 buah, kendaraan umum berupa taksi sebanyak 30 armada, dan kendaraan roda dua sebanyak 669 unit. 

"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari. 

Kebijakan insentif kendaraan listrik ini disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai tahun 2020 hingga 31 Desember 2024. Setelah lima tahun mendatang, kebijakan ini akan dikaji kembali. 

Bagi seluruh warga DKI yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, dapat mengujungi kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. 

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hibrida ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ucap Anies. 

Melanjutkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengaku DKI akan kehilangan potensi pajak karena insentif BBNKB kendaraan listrik tersebut. 

Tapi tak mengapa, kata Syafrin. Setidaknya, peningkatkan penggunaan kendaraan listrik bisa mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Pasalnya, 75 persen polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor. 

"Kita jangan melihat besaran penerimaan pajak, tapi bagaimana upaya Jakarta menjadi kota yang berkelanjutan dengan mendorong penggunaan kendaraan yang nonfosil, ramah lingkungan," ungkap Syafrin.