Bandelnya Wantimpres dan Pimpinan MPR yang Belum Laporkan Kekayaan ke KPK
Gedung KPK (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya masih menunggu ketua dan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) melaporkan harta kekayaan mereka walaupun pendaftaran pelaporan ditutup pada Senin, 20 Januari pukul 23.59 WIB.

Alasannya, sebagai pejabat publik ketua dan anggota wantipres diwajibkan melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik.

"Dari data e-LHKPN per-21 Januari 2020, untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya," kata Plt Juru Bicara bidang penindakan Ipi Maryati kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Januari.

Selain Wantimpres, dari 21 staf khusus presiden dan wakil presiden baru satu orang yang melaporkan harta kekayaan mereka. Ipi mengatakan, 20 staf presiden yang belum melaporkan kekayaan mereka punya waktu untuk melapor hingga 20 Februari mendatang.

Sedangkan dari pihak legislatif, dari 570 anggota dewan tercatat ada 191 atau 34 persen yang sudah melapor di tahun 2019. Sisanya, sebanyak 377 anggota dewan tercatat telah melaporkan kekayaan secara periodik di tahun 2018.

"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor," ungkapnya.

Dari banyaknya pihak yang belum melaporkan LHKPN, KPK kemudian mengimbau agar para penyelenggara negara tersebut segera melaporkan harta mereka secara jujur, benar, dan lengkap.

"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," tutupnya.