Komisi III Minta Kejagung Ikut Cari Solusi Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya
Rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR (Mery Handayani./VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiq Basari mengapresiasi langkah cepat, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Meski begitu, DPR meminta Kejagung untuk ikut mencari solusi bersama pengembalian dana para nasabah.

"Pak Jaksa Agung mohon agar salah satu kajian mengenai, bagaimana proses yang berkenaan ini juga memberikan masukan untuk pengembalian dana nasabah ini dapat dilakukan," katanya, di dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari.

Menurut Taufik, kepastian hukum kasus Jiwasraya bisa membangkitkan kepercayaan kembali publik dan investor kepada perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak masa kolonial itu.

Taufik berujar, nasabah juga menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung, bukan saja dalam penanganan kasusnya tetapi juga upaya pengembalian dana.

"Karena ini berhubungan dengan roda perekonomian negara. Kemudian kepercayaan publik kepada roda perekonomian negara ini investasi dan sebagainya," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini Kejaksaan Agung fokus pada penanganan aspek hukumnya. Dalam mengusut kasus ini, Kejagung juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam mekanisme pengembalian dana nasabah ditilik dari aspek penegakan hukum.

"Kami akan dukung Kementerian BUMN soal itu, kami akan fokus ada pelanggaran apa di situ sampai tuntas," tegasnya.

Burhanuddin berujar, pengembalian dana nasabah, akan dilakukan salah satunya lewat penyitaan aset para tersangka. Kejagung masih mendata total aset tersangka untuk menyicil total dana nasabah Jiwasraya yang dibayarkan bertahap.

"Dengan melakukan penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka ini, kami lakukan untuk dalam rangka (dana) nasabah terpenuhi," tuturnya.