Bukti Surat Berharga Syariah Negara jadi Sumber Pendanaan Infrastruktur
Underpass NYIA. (Foto: Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Tahun Anggaran 2018-2019 memainkan perannya sebagai menjadi sumber pendanaan. Salah satunya untuk jalan bawah tanah atau underpass New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Senin 20 Januari, biaya yang diperlukan dalam pembangunan underpass ini sebesar Rp293 miliar. Underpass ini mulai difungsikan sejak 20 Desember 2019.

Underpass NYIA merupakan underpass terpanjang di Indonesia dengan bentang 1,3 kilometer dan terdiri dari konstruksi terowongan (slab tertutup) sepanjang 1.095 meter.

Pembangunan underpass ini bertujuan agar akses Jalan Nasional Pantai Selatan (Pansela) Jawa yang menghubungkan Purwokerto dan Yogyakarta tetap terbuka karena pembangunan Bandara Kulonprogo memotong jalan Pansela yang lama.

Untuk mengantisipasi terjadinya genangan air saat turun hujan, konstruksi underpass ini juga dilengkapi dengan rumah pompa dan dilapisi waterstop yang terbuat dari karet untuk beton dinding dan lantainya. 

Ketua Komite Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan, Sugiyartanto yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mengatakan, keberadaan underpass baru tersebut tidak hanya menunjang lalu lintas kendaraan menuju Bandara NYIA, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya yang terkenal akan seni dan budayanya.

“Kita tidak hanya sekedar membangun jalan atau membangun underpass (NYIA), tetapi kita juga berikan sentuhan-sentuhan seni atau Bahasa kami diberikan beautifikasi tanpa menghilangkan fungsi utama (dari underpass-nya),” ungkap Sugiyartanto.

SBSN atau Sukuk Negara merupakan salah satu sumber dana APBN untuk pembiayaan proyek infrastruktur, selain sumber dana lain seperti pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, rupiah murni, penugasan BUMN serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Berdasarkan data Kemenkeu pada 2018 lalu, pembiayaan proyek SBSN dimulai tahun 2013, dan sampai 2018 telah mencapai Rp62,4 triliun. Capaian pembangunan infrastruktur yang dibiayai SBSN menunjukkan perkembangan peran yang semakin besar setiap tahunnya.

Mekanisme pembiayaan proyek SBSN diatur dalam PP No. 56/2011, termasuk kriteria proyek yang dapat dibiayai serta mekanisme pengusulannya. Instrumen SBSN ini, yang dikenal dengan Project Financing Sukuk atau Sukuk Proyek, digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara earmarked.

Sukuk Proyek memberikan manfaat dalam pembiayaan pembangunan nasional yang strategis secara lebih mandiri, dan mengoptimalkan pemanfaatan dana pembiayaan untuk belanja modal/investasi yang lebih produktif.

Dengan instrumen yang ditawarkan utamanya kepada investor dalam negeri, ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membiayai pembangunan proyek pemerintah.   

Potensi dan kinerja Sukuk Proyek yang semakin baik ditunjukkan dengan Jumlah proyek semakin besar (ratusan proyek) setiap tahunnya dan tersebar di 34 provinsi. Jumlah dan cakupan proyek setiap tahunnya juga terus berkembang.

Tercatat pada tahun 2018 terdapat 587 proyek di sembilan sektor dan meningkat lagi di tahun 2019 sebanyak 619 proyek di 14 sektor. Sektor-sektor proyek yang dibiayai antara lain meliputi perkeretaapian, jalan & jembatan, infrastruktur sumber daya air, asrama haji, gedung perguruan tinggi negeri, balai nikah & manasik haji, madrasah, infrastruktrur lingkungan hidup & kehutanan, dan laboratorium.

Selain itu, Sukuk Proyek juga telah membiayai proyek strategis nasional, antara lain infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi, dan double track selatan Jawa, serta membantu penerapan inovasi rekayasa teknologi karya anak bangsa yang mendapat pengakuan dunia, seperti yang sudah dilakukan pada proses pengerjaan Tunnel Kereta Api yang pertama sejak zaman Belanda di Banyumas.