Mencari Tahu Syarat Trotoar Jakarta yang Boleh Ditempati PKL
Seorang pedagang lingkungan melintas di trotoar di Jakarta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semakin mantap melegalkan pedagang kaki lima (PKL) pada sejumlah titik trotoar yang ditentukan. Ada kemungkinan, trotoar yang bakal dilegalkan untuk PKL tidak hanya berada di jalan Sudirman-MH Thamrin. 

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho menyebut, saat ini Peraturan Gubernur mengenai penempatan PKL di trotoar DKI sedang digodok. Dalam Pergub itu, akan ada sejumlah syarat yang mengatur kemungkinan PKL bisa berjualan di trotoar. 

"Tentunya trotoar bisa kita akomodasi itu trotoar yang lebarnya lebih dari 5 meter. Di situ, PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari saat dihubungi, Jumat, 17 Januari.  

Kemudian, lebar lapak PKL juga tak boleh melebihi jalur pejalan kaki. PKL juga dilarang mengambil lapak melewati garis ubin pemandu untuk kaum disabilitas yang berwarna kuning. 

"PKL yang mengganggu aksesbilitas pejalan kaki akan kami tertibkan. Jadi, sudah ada aturan mainnya," ungkapnya. 

Dalam menentukan kriteria PKL yang boleh berdagang di trotoar, Pemprov DKI menggunakan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasaranan dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. 

Pada Pasal 13 Ayat (2) Permen PUPR, pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Berdasarkan Permen PUPR, Pemprov mengatur PKL yang nantinya mendapat jatah lapak, tidak boleh berdagang secara permanen. Dagangannya mesti bisa dipindahkan. Mereka juga dibatasi waktu dalam berjualan, tidak boleh seharian.

"PKL yang boleh itu yang ramah lingkungan. Mereka enggak boleh bakar-membakar, enggak ada cuci-mencuci. Yang boleh itu contohnya sistem take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, cake (kue) atau sebagainya," jelas Hari. 

Ilustrasi trotoar yang jadi lokasi jualan pedagang kaki lima (Irfan Meidianto/VOI)

Sebagai informasi, rencana penempatan PKL di trotoar ini telah dilontarkan Gubernur DKI Anies Baswedan sejak beberapa bulan lalu. Anies punya konsep sendiri soal fungsi trotoar di Jakarta. 

Bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, trotoar harus bisa multifungsi selain untuk para pejalan kaki. Trotoar seharusnya bisa juga jadi lokasi yang nyaman buat PKL berjualan.

"Ada yang namanya sidewalk, atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kita ingin nanti multifungsi, tapi setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa," kata Anies, Kamis 29 Agustus 2019.

Anies yang mengaku biasa ke luar negeri, banyak menemukan hal serupa di kota-kota di negara maju. Di sana, biasa menggunakan trotoar untuk banyak kegiatan, seperti kegiatan seni, budaya, komersial, dan sebagainya.

"Contoh aja di trotoar di dekat bundaran HI. Di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Nah, maksud saya tuh, pemanfaatannya bisa banyak," ucap dia.

Cuma, Anies menjelaskan kalau konsep itu tidak bisa pukul rata. Apalagi lebar jalan trotoar di DKI berbeda-beda. "Ada jalan yang lebarnya sampai lebih dari 30 meter, ada yang hanya 20, ada yang hanya 8 meter. Karena itu, tidak bisa pakai template hanya satu pendekatan untuk semua jalan," kata Anies. 

Makanya, Pemprov DKI masih mengkaji tindak lanjut penertiban PKL dari trotoar. Mulai dari proses finalisasi penyusunan roadmap-nya, juga sertifikasi vendor yang akan merencanakan pembuatan streetfood untuk menampung PKL. 

"Di situlah fungsinya Pemprov. Pemprov itu bukan hanya sebagai penegak hukum, kita adalah juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," tambahnya.