Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Pembahasan mengenai BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI. (Mery Hadnayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khususnya untuk kelas III. Keputusan tersebut dinilai membebani masyarakat.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, jawaban terkait dengan usulan Fraksi Gerindra mengenai peninjauan kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS kelas III, akan disampaikan pada rapat kerja denhan Komisi IX pekan depan.

"Untuk keputusan kelas III akan diadakan rapat dengar pendapat dengan DPR rapat kerja hari Senin, keputusannya ada di sana," katanya, saat ditemui, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Januari.

Menurut Terawan, pihaknya bersama dengan Komisi IX akan mendengarkan pandangan BPJS terlebih dahulu, setelahnya keputusan baru akan diambil.

"Karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS. Karena yang memutuskan di rapat kerja itu adalah kami ingin mendengarkan BPJS mau menjawab apa di sana," jelasnya.

Anggota Komisi IX Fraksi Gerindra, Putih Sari meminta agar pemerintah mencari cara lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Namun, menurutnya, bukan dengan menaikkan tarif iurannya.

"Kenaikan ini akan makin membebani rakyat. Pemerintah [harusnya] mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi," tuturnya.

Putih mengatakan, jika memang kenaikan tidak dapat dihindari, maka pihaknya memberikan usulan tiga skema alternatif untuk mengatasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, sebagian Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III yang tidak mampu agar dimasukkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kedua, lanjut Putih, apabila tidak memungkinkan masuk ke PBI, sebagian secara sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran tersebut.

Kemudian, ketiga, Pemerintah diminta memberikan pemahaman agar peserta PBPU yang tidak mau bayar kenaikan tapi mampu tetap harus membayar.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit di PBPU dan juga bagi dana PBI," jelasnya.

Putih menjelaskan, alasan mengapa memberi rekomendasi skema alternatif tersebut. Menurut dia, hal ini berangkat dari tanggung jawab moral untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sebab, kesehatan ini bagian daripada kebutuhan dasar masyarakat.

"Kita tahu sejak berjalannya JKN ini banyak memberikan manfaat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Sehingga ke depan kami sangat ingin program ini bisa berjalan terus. Sehingga bisa memberikan jangkauan lebih luas lagi kepada masyarakat," tuturnya.

Putih juga menjelaskan, Fraksi Gerindra memberikan rekomendasi alternatif tersebut juga sebagai upaya perbaikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPJS berdasar UU SJSN dan UU BPJS nomor 24 tahun 2011 itu jelas hanya mempunyai empat tugas.

Empat tugasnya adalah menerima pendaftaran iuran, mengumpulkan iuran, menerima bantuan pemerintah dan mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta, dan membayarkan manfaat dan memberikan informasi kepada masyarakat.

"Kami harus menyiapkan segala sesuatunya dengan sempurna. Dalam hal ini kami sebagai pelaksana UU akan patuh pada regulasi dan UU yang ada. Mudah-mudahan program JKN bisa terus sustain berkesinambungan, untuk mewujudkan masyatakat lebih baik dalam hal kebutuhan dasar hidup dan kesehatan," ucapnya.