Siwi Sidi yang Kembali Tak Hadir Pemeriksaan Polisi
Pesawat Garuda Indonesia. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pelaporan yang dilakukan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti, terhadap akun Twitter @digeeembok atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial, tak banyak perkembangan. Pasalnya, Siwi Sidi tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Polisi.

Pada kesempatan sebelumnya, Siwi Sidi diagendakan untuk dimintai keterangan, pada Senin, 13 Januari, sekitar pukul 10.00 WIB. Hanya saja, ia tak memenuhi panggilan itu dengan alasan terbentur kesibukan pekerjaan.

Penyidik pun mengagendakan ulang pemeriksaan itu, menjadi Jumat 17 Januari. Akan tetapi, lagi-lagi Siwi Sidi tak dapat memenuhinya. Alasan kali ini, lantaran sedang menjaga orangtuanya yang sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan jika Siwi Sidi tak dapat menghadiri pemeriksaan. Ketidakhadiran Siwi untuk menjalani pemeriksaan pun telah dikonfirmasi oleh penyidik.

"Ada telepon dari kuasa hukumnya kepada penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta izin untuk tidak bisa hadir dikarenakan ibunya sakit," kata Yusri di Jakarta, Jumat, 17 Januari.

Dengan telah memberikan informasi ketidakhadiran itu, penyidik pun kembali mengagendakan pemeriksaan itu pada Senin, 20 Januari. Bahkan, tim kuasa hukum pramugari itu pun memastikan jika kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tapi (Siwi) pasti akan hadir tanggal 20 Januari atau hari Senin nanti," kata Yusri.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Siwi, Vidi G Syarief, membenarkan ketidakhadiran kliennya tersebut. Namun Vidi memastikan kliennya akan hadir pada 20 Januari, agar perkara tersebut cepat terselesaikan.

Diberitakan sebelumnya, Siwi Sidi Purwanti, melaporkan akun Twitter @digeeembok atas tudingan pencemaran nama baik. Siwi menganggap nama baiknya dicemarkan akun tersebut, karena disebut sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Pelaporan Siwi Sidi itu telah teregistrasi dengan nomor dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Desember 2019. Sehingga dengan laporan itu, pemilik akun Twitter tersebut dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sementara, terkait dengan akun @digeeembok, sebelumnya diketahui juga telah dilaporkan oleh Vice President Cabin Crew PT Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa. Sebab, para petinggi perusahaan plat merah itu dikatakan sebagai germo.

Dalam upaya pengusutan perkara itu, Jumat, 6 Desember, pelapor telah diambil keterangannya. Sehingga, atas dugaan pencemaran nama baik, pemilik akun Twitter itu dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara.