Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan yang Dituding Janggal
Ilustrasi Logo KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk mengkaji kasus suap yang menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan caleg dari PDIP Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. 

Tim hukum ini menilai ada masalah dalam penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dalam kasus tersebut.

"Sprinlidik tanggal 20 Desember itu ada yang harus kita perhatikan secara baik adalah bahwa keppres (keputusan presiden) pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken pada 21 Oktober 2019," kata anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan, Maqdir Ismail kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember malam.

Berdasarkan keppres itu, kata Maqdir, seharusnya pimpinan lembaga antirasuah tidak punya hak untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penyelidikan. 

"Ketika 21 Oktober, mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," tegas dia.

Tak hanya soal sprilindik tersebut, pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto ini juga menyinggung soal pengembalian mandat yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua mantan wakilnya Saut Situmorang dan Laode M Syarif pada September 2019. Menurut dia, ketiga orang ini sudah mundur dari jabatannya, sehingga keputusan yang diambil tidaklah sah termasuk dalam penindakan tidak sah.

"Jangan lupa ketika pimpinan KPK dengan UU KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," ungkapnya.

Keppres yang dimaksud merujuk pada Keppres Republik Indonesia Nomor 112/P tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres ini keluar pada 20 Oktober 2019.

Dalam keppres tersebut, dalam klausul ketiga, tercantum pernyataan bahwa keppres ini baru berlaku setelah pimpinan KPK periode selanjutnya dilantik. 

"Keputusan Presiden ini berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua Keputusan Presiden ini," petikan dari keppres tersebut.

Jika berkaca dari petikan tersebut, maka Agus Rahardjo cs baru bisa dikatakan diberhentikan dengan hormat pada 20 Desember 2019 atau tepat di hari Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK periode 2019-2024 dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta dan mengucap sumpah jabatan mereka.

Sementara untuk pengembalian mandat yang sempat dilakukan oleh tiga komisioner KPK, dipermasalahkan, menurut Presiden Jokowi hal itu tidak berarti apa-apa. 

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi pada 16 September 2019. 

Menurut Jokowi, KPK hanya mengenal tiga mekanisme, yaitu meninggal dunia, terkena tindak pidana korupsi. "Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tambah dia.

Tim hukum PDIP untuk menangani isu seputar kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

DPP PDIP membentuk tim hukum untuk menangani kasus ini. Tim tersebut dipimpin I Wayan Sudirta dengan didampingi wakilnya, Yanuar Prawira Wasesa dan Teguh Samudera. Tim ini memiliki delapan anggota, yaitu Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L. Tobing, dan Roy Jansen Siagian. Mereka semua adalah kader PDIP.

Selain mereka, ada juga pengacara yang masuk dalam tim tersebut. Di antaranya, Maqdir Ismail yang juga pernah duduk sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Tim ini akan menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024, serta pemberitaan yang menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terlibat di dalamnya.

Sejumlah berita menyatakan, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret Wahyu ini. Dia disebut-sebut menyiapkan uang untuk memuluskan langkah Harun. Hanya saja, dugaan ini sudah dibantah oleh Hasto sejak awal namanya disebut terlibat.