Sudut Pandang Negatif Pekerja Industri Kreatif Soal RUU Cilaka
Ilustrasi pekerja (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kehadiran Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menimbulkan polemik. Tak hanya membebani para pekerja, RUU Cilaka juga dinilai akan menghambat industri kreatif. 

Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ikhsan Raharjo mengungkapkan, jika peraturan itu benar-benar diberlakukan, maka beberapa hak para pekerja secara otomatis akan hilang. Salah satu poin yang disoroti soal kontrak kerja. 

Jika merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam Pasal 59 ayat 4 mengatur soal perjanjian kerja. Pekerja waktu tertentu, karyawan kontrak hanya boleh diperpanjang satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Sedangkan, jika RUU Cilaka itu disahkan, maka kontrak kerja para pekerja kreatif maupun industi lainnya akan semakin tak jelas. Bahkan, tak menutup kemungkinan para pemilik perusahan akan semena-mena terkait perjanjian kontrak kerja dan berujung pada pemecatan.

"Tapi kalau RUU Cilaka disahkan, itu bisa menggunakan kontrakan terus tanpa dipekerjakan secara tetap. Bahkan nantinya akan ada pemecatan massal," ucap Ikhsan kepada VOI saat dihubungi, Selasa, 14 Januari.

Tak hanya bermasalah tentang kontrak kerja, kehadiran RUU itu pun akan berdampak pada hilangnya hak-hak pekerja. Mulai dari tunjangan hingga pesangon jika terjadi pemecatan.

Bahkan, hal itu pun akan berdampak juga luas bagi para calon pekerja. Salah satunya, mereka akan berfikir ulang untuk menjadi pekerja dan berujung pada aspek ekonomi.

"Ini efek rusaknya luas. Banyak yang nantinya akan jadi korban. Temasuk nanti anak-anak kita atau para calon pekerja," kata Ikhsan.

Sementara, saat disinggung mengenai ada tidaknya unsur positif dalam RUU tersebut untuk para pekerja, dikatakan hal itu sangat kecil. Sebab, semua perencanaan dalam peraturan itu hanya melibatkan kelompok pengusaha tanpa ada perwakilan serikat buruh atau pekerja yang dilibatkan.

Bahkan, diujung perbincangan, dikatakan jika upaya merubah undang-undangundang-undang ketenagakerjaan sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Hanya saja, hal itu gagal lantaran sempat mengalami terkendala.

"Jadi memang ini semua keinginan atau kelompok dari sisi pengusaha dan tanpa melibatkan kami. Jika ada itu pun hanya sosialisasi tanpa melibatkan para buruh untuk merancangnya," tegas Ikhsan.

"Sebenarnya bukan kali pertama ada upaya untuk merubah undamg-undang tenaga kerja. Tapi sudah sejak 2006 tapi memang terkendala beberapa hal," sambungnya sembari mengakhiri pernyataannya.