Sindir Ketum dan Sekjen PAN, Mantan Kader Diseret Ke Ranah Pidana
Agung Mozin dan kuasa hukumnya (Rizky Adytia Prmana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jerat pidana yang melibatkan para elite politik Indonesia seolah tidak ada habisnya. Mantan Ketua DPP PAN Agung Mozin, menjadi salah satu di antaranya. Penyebabnya, cuitan Agung di Twitter yang menyebut Ketua Umum dan Sekjen Partai Amanat Nasional memimpin secara ugal-ugalan berujung dengan pelaporan.

Laporan itu pun dilakukan oleh seseorang yang bernama Wisnu Wardana pada 2 Oktober 2019. Dalam pelaporan itu, Agung Mozin yang merupakan terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 junto 310, 311 KUHP UU ITE nomer 19/2016 tentang ITE.

Pada Selasa, 14 Januari, sekitar pukul 14.00, Agung menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dengan ditemani kuasa hukumnya, Agung pun menghadiri pemeriksaan tersbut.

Pemeriksaan perdana itu merupakan hasil penjadwalan ulang yang sempat tertunda. Sebab, penyidik sebelumnya meminta mantan politisi PAN itu untuk dimintai keterangan pada Kamis, 9 Januari.

Sebelum bertemu dengan penyidik, Agung sempat memberikan keterangan. Dia mengatakan, pemeriksaan itu lantaran cuitannya di akun media sosial pribadinya yang menyinggung Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno.

"(Isi cuitan itu) bahwa Zulkifli Hasan dan Eddy Suparno mengelola partai (secara) ugal-ugalan," ucap Agung di Jakarta, Selasa.

Konteks ugal-ugalan yang dimaksud lantaran kedua petinggi PAN itu kerap merotasi bahkan mencopot jabatan anggotanya tanpa alasan yang jelas. Selain itu, tertutupnya ruang untuk mengemukakan pendapat pada internal partai pun disebut sebagai alasannya menulis ciutan tersebut.

Sehingga narasi yang diunggahnya dalam akun Twitter-nya dikatakan sebagai ungkapan keluh kesah atas apa yang telah terjadi.

Tangkapan layar kicauan Agung Mozin

"Karena ruang kita untuk menyampaikan di internal partai sudah tertutup dan orang yang berbeda pendapat selalu diancam maka banyak di antara kita kader-kader partai itu mengundurkan diri atau sudah tidak aktif lagi," kata Agung.

Usai memberikan pernyatan tersebut, Agung dan kuasa hukumnya masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) guna menjalani pemeriksaan. Hampir tiga jam berlalu, proses pengambilan keterangan pun rampung.

Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Agung kembali memberikan pernyataan. Dikatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik sempat memintanya untuk menjelaskan soal empat cuitannya di media sosial. Di mana salah satunya mengenai tata kelola keuangan partai khususnya dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ciutan itu dianggap oleh pelapor sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Hanya saja ditegaskan, hal itu merupakan pintu masuk untuk mengungkap kebobrokan pengelolaan.

"Mereka merasa pencemaran nama baik tapi kita bilang justru laporan kita ini adalah menjadi pintu masuk kita untuk membuka secara terang benderang bahwa apa yang sesungguhnya terjadi," papar Agung.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Agung, Rizal Fauzi Ritonga menambahkan, pada proses pemeriksaan tersebut ada sekitar 18 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, kliennya pun diminta untuk menjelaskan secara rinci soal alasan dari cuitan tersebut.

"Klien saya Pak Agung Mozin ini menyampaikan bahwa saluran komunikasi, ruang dialog di partai ini sudah tertutup. Sehingga, salah satu upaya untuk membenahi partai ini, kritikan-kritikan ini disampaikan dengan cuitan-ciutan di Twitter," katanya.

Selain itu dikatakan juga, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi tambahan guna menguatkan pernyatan kliennya. Hanya saja, Rizal belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan.

"Nanti kami akan menghadirkan beberapa saksi-saksi. Kita belum tahu, tinggal kita lihat nanti waktu dari penyidik," tandas Rizal.