Menanti Kesimpulan Isu Pemerasan Kasat Reskrim Polres Jaksel
Polda Metro Jaya (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya Ghalib dirotasi jadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya. Rotasi ini dihubuung-hubungkan dengan adanya aksi pemerasan terkait kasus yang ditanganinya. 

Kasus yang dimaksud adalah perusakan lahan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Budianto pada Maret 2018, lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu, MY dan S.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, Andi dan beberapa penyidik yang menangani kasus tersebut sudah diperiksa Bidang Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hasilnya, masih dalam kajian mereka.

"Sudah (Pemeriksaan Andi Sinjaya), termasuk anggota penyidik yang menangani perkara itu sudah diminta (keterangan)," kata Bastoni di Jakarta, Senin, 13 Januari.

Kasus perusakan yang ditangani Andi ini sudah sampai tahap pelimpahan tahap 1 yaitu berkas perkara. Namun, pelimpahan tahap dua, yaitu kedua tersangka kasus tersebut, belum terlaksana. Sebab, para tersangka tak diketahui keberadaannya. 

"Sudah selesai, sudah P21 tinggal menunggu tahap 2 menyerahkan tersangka. Namun sudah berapa kali penyidik memanggil (kedua tersangka) tidak datang kemudian melakukan penangkapan ke rumah tersangka. Sampai saat ini belum dapat," papar Bastoni.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, rotasi Andi dilakukan sebagai upaya penyegaran dan tak terkait dengan kasus pemerasan. "Bukan dicopot ya, tapi mutasi biasa," kata Yusri.

Sementara, Ketua Presidum IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulis sempat menyebut, ada oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan aksi pemerasan senilai Rp1 miliar. Meski tak menyebut identitas oknum tersebut, hanya saja pada pernyataannya seolah merujuk kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib.

Dalam pernyataannya, tertera jika oknum itu telah dimutasi ke lembaga pendidikan. Oknum yang dirotasi itu masuk dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/13/I/KEP/.2020 tertanggal 8 Januari 2020, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.

Dugaan pemerasan itu mengarah kepada Andi Sinjaya Ghalib lantaran pemberitahuan perotasian terhadapnya tertera pada surat telegram yang memiliki nomor sesuai dengan pernyatan dari IPW. Terlebih, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dipindah tugaskan ke sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.

"Pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan," kata Neta.