Gugatan <i>Class Action</i> Warga Jakarta untuk Anies Baswedan dan Pemprov DKI
Banjir Jakarta (Irvan Meidianto/VOi)

Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok orang atas nama Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bakal menggugat Pemprov DKI akibat banjir yang melanda wilayah Jakarta di awal tahun 2020. Gugatan tersebut bakal dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis menyebut kelengkapan berkas sudah siap. "Rencananya hari ini, sekitar jam 2 siang, kami setor ke PN Jakpus untuk memasukan gugatannya," kata Diarson saat dihubungi, Senin, 13 Januari. 

Diarson bilang, sebelumnya ada sekitar 700 kasus yang masuk dalam pengumpulan laporan warga, baik dalam WhatsApp dan layanan email dengan alamat [email protected]

Namun, lebih dari separuh kasus yang tidak dimasukkan dalam akumulasi gugatan karena berkas tidak lengkap dan bukti kerugian kurang kuat. 

"Setelah kita verifikasi, data yang lengkap ada sekitar 270-an. Berdasarkan data yang lengkap itu, kami tarik perwakilan 20 warga untuk datang," ucapnya. 

Lebih lanjut, Diarson menyatakan kerugian yang menimpa warga yang mengajukan gugatan saat ini sedikitnya mencapai Rp43 miliar. 

Sebagai informasi, gugatan hukum perdata ini tercetus karena ada beberapa warga yang merasakan kerugian materi akibat terjangan banjir. Karenanya, mereka meminta pertanggungjawaban Anies sebagai pemegang kendali program penanganan banjir di DKI. 

"Awalnya kita diajak diskusi sama warga. Warga mengeluh (soal kerugian) dan berkonsultasi hal ini bisa nggak ini dituntut atau tidak. Akhirnya, kita sampaikan ada ruang yang diatur oleh hukum namanya class action," kata Diarson. 

Tim advokasi ini terdiri dari empat orang yakni Diarson Lubis, Alvon K. Palma, Ridwan Darmawan, dan Azas Tigor Nainggolan. "Nanti diadakan perwakilan kelompoknya siapa, nah dia lah yang akan mewakili," jelasnya.

Saat ini, berkas laporan sedang diverifikasi oleh tim advokasi untuk mengecek kelengkapan berkas. Setelah itu, mereka akan mengajukan gugatan ke pengadilan pekan depan. 

Sementara, Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf mengaku Pemprov DKI sempat membahas rencana gugatan class action yang diajukan sebagian warga Jakarta korban banjir. Melihat gugatan ini bakal dilayangkan kepada lembaga pemerintah, maka segala urusan hukum di pengadillan bakal ditangani oleh Biro Hukum DKI. 

"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab, karena kalau kami (SDA) hanya urusan teknis (kebijakan)," kata Juaini saat ditemui di Balai Kota DKI.