Desakan PDIP Agar Harun Masiku Menyerahkan Diri
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kadernya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK. KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 12 Januari.

Hasto pun mengaku siap bila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait proses pengajuan PAW ke KPU yang dilakukan PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," tegasnya.

Hasto menegaskan partainya tidak mempertanggung jawabkan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," kata Hasto.

Hasto menegaskan, partainya akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan juga peraturan partai. Namun, lanjut dia, jabatannya sebagai Sekjen akan bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

Mengenai kasus dugaan suap PAW itu, kata Hasto, tidak ada pihak manapun baik parpol maupun KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu. Hasto menyebutkan PDIP telah menjadi sebuah korban dari framing itu.

"Persoalan pergantian antar waktu merupakan hal biasa dilakukan oleh partai, bagian kedaulatan parpol. Dan itu secara rigid diatur oleh UU dan peraturan perundang-undangan," ucap Hasto.

Ia menambahkan, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan.

"Itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," jelas Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 11 Januari.

Ali menyatakan sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.

KPK pada hari Kamis 9 Januari telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (Gabriella Thesa Widiari)