Haruskah Muncul Korban, Sebelum Aturan Skuter Listrik Berlaku
Penggunaan GrabWheels (Aditya/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan soal skuter listrik atau e-scooter, satu persatu mulai bermunculan. Mulai dari regulasi yang mengatur penggunaan skuter listik di area publik hingga minimnya fasilitas penunjuang keselamatan penggunanya. 

Sampai pada Minggu, 10 November lalu, dua pengguna skuter listrik Grabwheels menjadi korban tabrak lari di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat. Wisnu (18) dan Ammar (18) harus meregang nyawa, lantara ditabrak oleh pengendara mobil. 

Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Berdasarkan penuturan korban yang selamat, insiden itu terjadi ketika sebuah mobil sedan melaju cukup kencang melaju dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

Pada saat itu, pengemudi mobil yang belakangan diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol berusaha menghindari para remaja yang sedang berboncengan dengan otopet listrik itu. "Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak," ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Menurut Fahri, empat remaja di antaranya mengalami luka-luka ringan karena terhindar dari tabrakan. Sementara dua lainnya yakni Ammar dan Wisnu tidak tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. 

"Dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia minum alkhohol, dia (Saat Berkendara) dipengaruhi alkhohol," tegas Fahri.

Dari hasil olah TKP, DH pengemudi yang menabrak keenam remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Aturan keselamatan skuter listrik

Grab Indonesia, selaku penyedia layanan GrabWheels telah memberikan komentar terkait insiden yang terjadi. Pihak GrabWheels akan menindaklanjuti laporan yang terjadi serta melakukan investigasi kejadian tersebut.

"Segenap manajemen Grab menyesali kejadian ini dan turut berduka cita bagi keluarga dan rekan yang ditinggalkan. Kami telah menghubungi pihak keluarga pengguna dan prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengguna dan keluarganya," kata CEO of GrabWheels, TJ Tham dalam keterangannya.

"Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan," sambungnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menggodok regulasi dan aturan terkait penggunaan skuter listrik di ibu kota. Hal ini merupakan buntut dari peristiwa tabrakan antara pengemudi mobil dengan pengguna skuter listrik hingga meregang nyawa pada Minggu, 10 November kemarin.

"Pemprov DKI akan melakukan pengaturan terhadap operasional eScooter yang disewakan dan untuk tahap awal sambil menunggu regulasinya terbit. Kami sudah sampaikan kepada operator eScooter untuk kita larang mereka beroperasi di trotoar, JPO, dan kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syahrin Liputo. 

Polemik skuter listrik saat ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejak awal November, Singapura sudah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar. Pelarangan dilakukan atas alasan keamanan. Pada awal 2020, pengguna yang menggunakan skuter listrik di trotoar akan kena denda.

Kebijakan ini keluar setelah kecerobohan pengendara skuter listrik menewaskan seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65). Dia terluka serius akibat dihantam seorang pengendara skuter listrik di wilayah Bedok, dekat stasiun MRT Tanah Merah.

Kini pengendara skuter listrik di Singapura hanya bisa digunakan pada jalur khusus sepeda. Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan larangan serupa.