Duduk Perkara Penetapan Caleg PAW yang Menyeret Komisioner KPU
Presscon KPU terkait kasus Wahyu Setiawan (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan kronologi penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih dari PDIP daerah pemilihan (Dapil) Sumsel I. Riezky terpilih melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, pada tanggal 20 September 2018, KPU menetapkan daftar calon tetap DPR RI dengan daftar calon tetap DPP PDIP Dapil Sumsel I. Terdapat delapan calon, mereka adalah Nazarudin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprilia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti, dan Irwan Tongari.

Pada tanggal 27 Maret 2019, kata Eva, diketahui bahwa Nazarudin Kiemas meninggal dunia, dan berdasarkan informasi tersebut, KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019.

Kemudian, pada tanggal yang sama DPP PDID menjawab surat KPU tersebut melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019, yang pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019.

Berdasarkan Surat balasan dari DPP PDIP dan berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang mengatur bahwa dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"KPPS mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS, dan/atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan, dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara," tutur Eva, dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari.

Kemudian, lanjut Evi, KPU melalui Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal pengumuman calon anggota DPR yang tidak memenuhi syarat menginformasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa terdapat calon atas nama Nazarudin Kiemas, PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, nomor urut 1 telah meninggal dunia.

Infomasi tersebut, kata Evi, ditindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur bahwa dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.

Nama Nazaruddin Kiemas pun dicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDID untuk Dapil Sumatera Selatan I, suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas dialihkan kepada partai yakni 145.752 suara.

Perolehan suara terbanyak diraih Riezky Aprilia dengan jumlah 44.402. Kemudian, Darmadi Djufri 26.103, dilanjutkan Doddy Julianto 19.776, Diah Okta Sari 13.310, Harun Masiku 5.878, Sri Suharti 5.699 dan Irwan Tongari 4.240.

Presscon KPU (Mery Handayani/VOI)Caption

Pada tanggal 24 Juni 2019 sebelum pelaksanaan penetapan calon terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review perturan KPU (PKPU) kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019, bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan antara lain berbunyi sebagai berikut:

“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”

Kemudian, kata Evi, berdasarkan putusan MA tersebut DPP PDIP mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA melalui surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019.

"Meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I," tutur Evi.

KPU merespon surat yang dikirim DPP PDIP melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal tindak lanjut 0utusan MA nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDIP kepada KPU.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan kursi dan calon terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019 dan menetapkan antara lain untuk Dapil DPR

"Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 (satu) kursi; dan calon terpilih atas nama Rezky Aprilia," jelasnya.

Namun pada rapat pleno, menurut Evi, saksi DPP PDIP mengajukan keberatan atas pembacaan draft keputusan KPU untuk Dapil Sumsel I dan mengajukan permohonan yang sama dengan yang diajukan sebelumnya melalui surat Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019.

Kemudian, KPU Merespon permohonan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman membacakan surat KPU nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 57P/HUM/2019 dalam rapat pleno dan tetap pada keputusan awal.

"Selanjutnya, KPU menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019," ujarnya.

Tembusan ke PDIP

Pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tertanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua MA. PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.

Kemudian, pada tanggal 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDIP nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa MA dengan lampiran fatwa MA, memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Fatwa MA ini disampaikan melalui surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang pada menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak 'Pertimbangan Hukum' dalam putusan dimaksud, khususnya halaman 66-67, yang antara lain berbunyi:

"Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik".

Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, kata Evi, KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," jelas Evi.

Hingga saat ini, kata Evi, tidak ada PAW dan tetap pada posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019.

"Demikian kronologis penetapan Calon terpilih anggota DPR Pemilihan Umum Tahun 2019, PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I dibuat berdasarkan kondisi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada," tutupnya