Meningkatkan Kapasitas Pembangkit Listrik, Hingga Memaksimalkan Pemanfaatan EBT
Ilustrasi Power Plant. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan kapasitas pembangkit tenaga listrik nasional mencapai 74,8 giga watt (GW) setelah pada 2019 mencapai 69,1 GW, meningkat 4,2 GW dari 2018 yang sebesar 64,9 GW.

Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis 9 Januari mengatakan, dalam rangka peningkatan kapasitas pembangkit, pemerintah juga terus mendorong penyelesaian program 35.000 MW yang sebagian besar telah dibangun.

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong pembangunan transmisi dan jaringan distribusi dengan memanfaatkan teknologi terkini (smart grid dan metering).

Kapasitas pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) juga terus dioptimalkan, sesuai amanat Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 yang menargetkan bauran energi baru terbarukan pada 2025 sebesar 23 persen.

Tambahan kapasitas pembangkit EBT Tahun 2019 mencapai 376 MW mayoritas dari PLTP sebesar 182,3 MW yaitu PLTP Mulut Balai Karimun, PLTP Sorik Merapi dan PLTP Muaralaboh.

Kementerian ESDM juga tengah merevisi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan menerbitkan Perpres untuk mendorong pemanfaatan EBT lebih masif.

Untuk Kebijakan Mandatori Biodiesel, penggunaan B20 telah dimulai sejak Januari 2016, dan telah berjalan dengan baik pada sektor Public Service Obligation (PSO). Sejak 1 September 2018, Pemerintah memperluas mandatori B20 ke sektor Non PSO, seperti kelistrikan, pertambangan, perkeretaapian, industri, dan angkutan laut.

"Mandatori B20 tersebut ditingkatkan menjadi mandatori B30 pada Januari 2020. Produksi biodiesel tahun 2019 ditargetkan 7,37 juta KL dan realisasinya mencapai 8,37 juta KL. Pemanfataan domestik sekitar 75 persen atau setara 6,26 juta KL sehingga menghemat devisa 3,35 miliar dolar AS atau Rp48,19 triliun. Tahun 2020, produksi biodiesel ditargetkan sebesar 10 juta KL," ujar Arifin.

Pemanfaatan batubara domestik untuk kepentingan dalam negeri akan terus didorong oleh pemerintah, salah satunya mengusulkan pemberian insentif program gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).

Pada  2019, pemanfaatan batu bara domestik mencapai 138 juta ton dari produksi sebesar 610 juta ton. Sedangkan pada 2020 ditargetkan sebesar 155 juta ton dari target produksi 550 juta ton.

Untuk peningkatan nilai tambah mineral, selain terus mendorong pembangunan smelter untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan multiplier effect perekonomian, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan pembangunan smelter sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 beserta Permen ESDM sebagai regulasi turunannya.

Hingga tahun 2019 telah diselesaikan sebanyak 17 smelter dan pada 2020 ditargetkan akan dibangun 8 smelter.