Kejagung Bakal Panggil Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi terkait skandal gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, disebut juga akan diperiksa.

Sebab Rini merupakan Menteri BUMN untuk periode 2014-2019. Di mana dalam investigasi awal BPK bersama Kejagung kasus Jiwasraya ini terjadi saat Rini menjabat, dalam kurun waktu 2014-2018.

"Sabar. Belum belum sampai sana (pemanggilan Rini Soemarno). Jadi saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu. Jadi kalau itu nanti dulu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari.

Kendati begitu, Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya tetap membuka kemungkinan memanggil Rini dalam kasus Jiwasraya. Ia menyebut, pemanggilan Rini tergantung dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang kini masih dilakukan oleh Kejagung.

"Apakah itu ada relevansinya kita belum tahu?, kalau nanti dari lingkaran ini (kasus Jiwasraya), dan jika masuk lingkaran itu menuju ke sini pasti. Tapi saampai saat ini belum ada," jelasnya.

Ditambahkan Burhanuddin, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya. "Kami ini sudah memeriksa saksi 98 orang, dan perbuatan melawan hukumnya. Tapi saya enggak bisa menyebutkan apa, siapa, saksi apa," tuturnya.

Adapun saat ini, pihaknya masih bekerjasama dengan BPK menelusuri aliran dana ke PPATK. Dia bilang, dalam kurun waktu dua bulan, hasilnya akan segera keluar.

"Dalam waktu inshaAllah dalam waktu dua bulan kami sudah sudah bisa mengetahui siapa pelakunya. Siapa pelaku-pelaku betul-betul melakukan suatu perbuatan, yang jujur ini adalah suatu kasus yang cuku besar," tuturnya

Banner logo Jiwasraya dan BUMN (Twitter @jiwasraya)

Investigasi di 13 Lokasi

Tak hanya memeriksa 5.000 laporan investasi yang kerap dilakukan Jiwasraya. Kejagung juga akan melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan objek yang ada dalam laporan keuangan Jiwasraya.

Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap objek-objek tersebut dilakukan secara senyap, agar terhindar dari kegaduhan publik sebelum hasilnya dapat dikonfirmasi.

"Terakhir telah melakukan beberapa penggeledahan, terhadap beberapa objek yang ada itu sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kami geledah. Tentu ini kita lakukan secara silent dan tidak ingin terlalu terbuka karena juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari teman-teman di BPK," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, terdapat 16 temuan terkait skandal Asuransi Jiwasraya. Ke-16 temuan tersebut terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya sepanjang 2014 hingga 2015.

Beberapa temuan BPK di antaranya investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. Kemudian, Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI).

"PT AJS juga menurut BPK, kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," kata Agung.

Dalam perkara ini, BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud dalam produk saving plan dan penempatan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini mencuat ke publik setelah perusahaan berpelat merah itu mengalami gagal bayar kewajibannya kepada nasabah sebesar Rp12,4 triliun pada Desember 2019.