Pernyataan Tegas Ayah Reynhard Sinaga Soal Hukuman Anaknya
Ilustrasi tahanan (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Ayah dari Reynhard Sinaga angkat suara, terkait pemberitaan dan vonis penjara yang harus dialami oleh putranya. Lantaran telah memerkosa lebih dari 190 pria di Manchester, Inggris.

Dilansir dari The Guardian, lewat sambungan telepon Saibun Sinaga ayah dari Reynhard mengatakan hukuman yang diterima anaknya telah setimpal dengan perbuatannya.

"Kami menerima putusan tersebut. Hukumannya sesuai dengan apa yang telah ia perbuat," ucap Saibun Sinaga saat dihubungi, Selasa, 8 Januari 2020.

Saibun juga tidak mau berkomentar lebih jauh, terkait kasus ini maupun spekulasi lainnya yang berkembang. "Saya tidak ingin membahas kasus ini lebih jauh," tutupnya.

Dalam kasus ini, Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan dan 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, terhadap 48 pria berbeda dalam kurun waktu 2,5 tahun. Hakim Suzanne Goddard menetapkan masa hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani Reynhard, sebelum dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Reynhard juga didakwa memperkosa para korban dengan cara membius mereka dengan obat-obatan terlarang seperti GHB (gamma-hydroxybutyric acid). Atas perilakunya itu Reynhard justru tidak menyesali perbuatannya sedikitpun.

Selama empat kali persidangan maupun ketika diperiksa oleh pihak kepolisian Manchester. Reynhard tidak menunjukkan ekspresi baik itu empati maupun rasa penyesalan atas perbuatannya. Raut wajahnya tanpa emosi dan bosan sepanjang hakim membacakan vonisnya. 

Sketsa persidangan Reynhard Sinaga (dok. Manchester Court Crime/Manchester Evening News)

Hakim Goddard dalam putusannya menyebut Reynhard tampak tidak menunjukkan 'sedikitpun penyesalan' atas kasus yang menjeratnya.Salah satu korbannya bahkan menggambarkan Reynhard sebagai seorang 'monster'.

"Anda seorang penjahat seksual berantai yang jahat yang mengincar pria-pria muda yang datang ke pusat kota karena ingin menghabiskan malam yang baik dengan teman-teman mereka," kata Hakim Goddard.

Kendati demikian, Reynhard Sinaga pernah membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya telah secara paksa memerkosa puluhan pria tersebut. Reynhard berdalih bahwa korban-korbannya secara sadar berhubungan intim dengannya, bahkan dia juga mengklaim kalau korbannya setuju untuk direkam dan bersedia ikut dalam permainan fantasi seksnya.