Tanggapan Polri Setelah 10 Jam Memeriksa Novel Baswedan
Novel Baswedan. (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Serangkaian pemeriksaan terhadap Novel Baswedan sebagai korban penyiraman cairan kimia telah dirampungkan. Proses pengambilan keterangan itu memakan waktu selama kurang lebih 10 jam. Bahkan, puluhan pertanyaan dilontarkan penyidik guna mengorek informasi lebih dalam.

Polri pun akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait pemeriksaan. Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, jika puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik mengarah kepada kegiatan Novel sebelum dan sesudah insiden penyiraman.

"Garis besar dari pemeriksaan adalah berkaitan dengan apa yang dialami oleh korban. Mulai dari keluar rumah, dia berjalan menuju Masjid, dia mengalami penyiraman, dan sampai dia melakukan pertolongan pertama yaitu membasuh muka dengan air," ucap Argo di Jakarta, Selasa, 7 Januari.

Di sisi lain, ada pernyataan yang berbeda antara Novel dan Polri. Sebelumnya, penyidik senior KPK itu menyebut jika penyidik Subdit Keamanan Negara (Kameg) Polda Metro Jaya melontarakan 36 pernyataan selama pemeriksaan.

Sementara, Argo mengatakan dalam pemeriksaan, lebih dari lima puluh pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Novel Baswedan. "Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan kemudian dibangun pertanyaan penyidik sejumlah 56 pertanyaan," kata Argo.

Meski adanya perbedaan terkait jumlah pernyataan tersebut, Argo mengatakan jika setelah pemeriksaan rampung, para penyidik akan langsung menganalisa hasil pengembalian keterangan itu. Selanjutnya, akan disinkronkan dengan keterangan dari puluhan saksi lainnya yang telah di BAP, serta barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Nantinya, kata Argo, jika tak ada perkembangan atau hasil pemeriksaan masih sama dengan sebelumnya, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan. "Mudah-mudahan segera cepat selesai perkara Novel ini, kalau sudah tidak ada perkembangan lagi, akan segera kita kirim berkas perkaranya," jelas Argo.

Pada kesempatan sebelumnya, Novel Baswedan sempat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan. Dalam proses pengambilan keterangan itu, dikatakan jika dirinya memberikan masukan kepada penyidik soal Pasal Pidana yang disangkakan terhadap kedua tersangka.

Saat ini, kedua tersangka, RB dan RM, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara, menurut Novel, Pasal tersebut tidak cocok dengan alasan penyiraman terhadap dirinya hanya dilakuakan oleh satu orang.

"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua. Tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170, saya khawatir Pasal tersebut nggak tepat," kata Novel di Jakarta, Senin, 6 Januari.