Upaya <i>Door To Door</i> untuk Tarik Pajak Kendaraan di Jakarta
Ilustrasi (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 89 dan 90 Tahun 2019 untuk menekan angka penunggak pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

Aturan ini memberikan keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor sebesar 50 persen, dan pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah.

Peraturan itu dikeluarkan karena berdasarkan data pajak per 12 November, perolehan PKB masih dibawa target yaitu Rp8,8 triliun. Sementara, BBNKB tahun ini ditargetkan sekitar Rp Rp 5,6 triliun.

"Hari ini sudah tercapai kurang lebih rata-rata 84 persen. Jadi kita kurang 16 persen lagi. Kekurangan itu kurang lebih Rp2,1 triliun," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Jumlah penunggak pajak itu didominasi oleh kendaraan roda dua yang berada di wilayah Jakarta Barat dan Timur. Sedangkan, untuk penyumbang nominal terbanyak berasal dari kendaran roda empat yakni mobil-mobil mewah.

Untuk mengoptimalkan Pergub tersebut, upaya door to door akan digunakan untuk memenuhi target tersebut. Mereka juga akan berkordinasi kepolisian untuk masalah ini.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin saat berkoordinasi dengan polisi terkait pelaksanaan Pergub nomor 89 dan 90 tahun 2019 (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Pada kesempatan yang sama, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, dalam upaya menekan jumlah penunggak pajak, polisi menggelar Operasi Zebra di beberapa wilayah Jakarta selama dua pekan. Alhasil, ratusan kendaraan telah ditindak terkait penunggakan pajak.

"Selama 14 hari Operasi Zebra, sekitar 800 pelanggaran STNK yang tidak sah dan tidak diperpanjang kita tindak," ucap Arif.

Kenaikan biaya BBNKB

Belum lama ini, Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 soal kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen yang sebelumnya hanya 10 persen, sehingga menjadi 12,5 persen.

Peningkatan tarif itu sebagai langkah penyetaraan tarif pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan Bali agar tak ada kecemburuan antar pemilik kendaraan bermotor.

"Supaya tidak ada distorsi kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya (Jakarta) masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen, nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," kata Faisal.

Alasan lainnya dalam peningkatan tarif pajak yakni, mengurangi kemacetan yang telah menjadi momok di Jakarta. "Salah satu (tujuan kenaikan pajak BBNKB) adalah mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," singkatnya

Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB Ayat (1) Pasal 7, yakni:

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen); dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).