Benarkah Ada Kasus Korupsi yang Mandek di KPK?
Gedung Merah Putih KPK (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, tak tahu ada kasus korupsi yang disebut mandek dan tak terselesaikan oleh lembaga antirasuah itu. KPK berencana mengundang Mahfud MD untuk membahas bersama kasus apa yang dimaksudnya oleh Menkopolhukam itu.

"Dari apa yang disampaikan Menkopolhukam di salah satu acara terbuka untuk umum kemarin, kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui penangannya," kata Syarif saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Menurut dia, sejauh ini memang ada dua kasus yang jadi perhatian Presiden Joko Widodo dan pihak lainnya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh apakah dua kasus ini dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo seperti klaim Mahfud MD sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Wardhany/VOI)

Adapun dua kasus yang dimaksud Syarif adalah kasus pembelian Helikopter AW-101 dan kasus petral. Menurutnya, kasus ini cukup sulit penanganannya sehingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk menuntaskannya.

Untuk kasus pembelian Helikopter AW-101, lembaga antirasuah ini mengatakan pihaknya sudah menanganani satu orang tersangka dari pihak swasta. Sementara POM TNI, kata Syarif, sudah menangani tersangka yang berlatar belakang militer.

"KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK. Jadi kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. Pihak swastanya sudah atau tengah ditangani oleh KPK," ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus Petral, lembaga antirasuah ini mengatakan proses penyidikan memang terus dilakuka dan sudah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja, proses penyidikan ini dianggap mengalami kesulitan karena KPK harus melakukan bukti lintas negara. Sehingga, perlu kerjasama internasional yang kuat.

"Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara yaitu Indonesia, Thailand, United Arab Emirates, Singapura, dan British Virgin Island. Dari banyak negara ini, sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedangkan dua negara lain tidak kooperatif," tegas Syarif.

Selain penulusuran bukti lintas negara, Syarif juga mengatakan kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan cangkang yang ada di beberapa negara, seperti di British Virgin Island.

"Lebih dari itu perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap kooperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK," tutupnya.

Menkopolhukam Mahfud MD (Wardhany/VOI)

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ada kasus korupsi yang pernah dilaporkan oleh Presiden Jokowi, namun mandek dan tak terselesaikan. Hal itu disampaikan Jokowi ketika, Mahfud baru saja dilantik menjadi Menkopolhukam.

"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini tapi enggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu kejaksaan, kepolisian. Sehingga kita normal kembali," kata Mahfud pada Senin 11 November.