Visi Besar Omnibus Law Jangan Dirusak dengan 'Titipan'
Presiden Jokowi memasuki Istana Bogor, Jumat 27 Desember 2019. (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Untuk Cipta Lapangan Kerja yang akan disampaikan kepada DPR RI pertengahan Januari nanti mencakup 11 klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Untuk itu, Presiden meminta agar visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya, dan harus betul-betul sinkron, terpadu.

“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” tegas Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Desember.

Presiden juga mengingatkan agar RUU dicek betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Oleh sebab itu, Presiden meminta agar setelah ratas tersebut, Menko Perekonomian memimpin pendalaman bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet sebelum disampaikan kepada DPR.

“Karena kita sampaikan ke DPR sekitar itu mungkin mungkin setelah tanggal 10 Januari mungkin,” sambung Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta Jaksa Agung, Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak ikutan dari Omnibus Law ini. “Dilihat, jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait, dengan yang ada di dalam Omnibus Law,” tegasnya. 

Presiden Jokowi juga meminta para menteri terkait agar menyiapkan regulasi turunannya dari RUU Omnibus Law itu karena pemerintah ingin kerja cepat. “Regulasi turunan dari Omnibus Law, baik dalam bentuk Rancangan PP (Rancangan Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun Rancangan Perpres (Peraturan Presiden)-nya,” tegas Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, regulasi turunan harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid, tapi juga memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang dikerjakan.

“Ini akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan, setelah rancangan ini disetujui oleh DPR,” tutur Presiden. Presiden juga memerintahkan kepada para Menko, Menko Polhukam, Mensesneg, dan Seskab agar meng-ekspose ke publik RUU Omnibus Law itu, sehingga kalau ada hal-hal yang perlu diakomodir, diperhatikan, masih bisa. “Artinya ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” tutur Presiden Jokowi.