KPK Bakal Cari Juru Bicara Baru Gantikan Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Mahesa ARK/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mencari sejumlah punggawa baru untuk mengisi enam jabatan yang masih kosong di dalam tubuh lembaga tersebut, termasuk jabatan Juru Bicara KPK yang kini ditempati oleh Febri Diansyah. 

"Struktur KPK sampai saat ini ada enam yang belum ada pejabat definitifnya, termsuk Jubir sampai saat ini, sesungguhnya belum ada jubir khususnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi oleh wartawan, Senin, 23 Desember.

Selama ini publik memang mengetahui, jika Febri adalah juru bicara lembaga antirasuah tersebut. Namun sebenarnya, Ghufron mengatakan Febri adalah Kepala Biro Humas KPK yang sekaligus merangkap jabatan karena ketiadaan juru bicara.

"Selama ini karena tidak ada maka biro humas yang merangkap Jubir, ke depan ‎semua struktur akan kita lengkapi," ungkapnya sambil menambahkan pelengkapan struktur organisasi ini dianggap bisa menambah laju kerja KPK.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, dimaktub dari pasal 1 Ayat 7, Kepala Biro adalah pejabat setingkat Eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan pejabat Eselon III dan pegawai di lingkup biro.

Febri dilantik menjadi Juru Bicara KPK sejak Desember 2016. Dia menggantikan Johan Budi Sapto Pribowo yang kini jadi anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sebelumnya, dalam wawancara khusus bersama VOI di bulan November 2019 lalu, Febri tak keberatan jika nantinya dia harus meninggalkan tugasnya sebagai mulut bagi lembaga antirasuah itu. Bahkan, dia mengatakan harus ada regenerasi supaya Juru Bicara KPK tak hanya melekat pada satu sosok saja.

"KPK tidak boleh bergantung hanya pada satu orang. Karena itu harus ada batasan waktu seseorang jadi Jubir KPK. Enggak boleh lama-lama," tegas Febri dalam wawancara di Perpustakaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November yang lalu.

Dia mengatakan, selama ini tidak ada aturan pasti soal rotasi jabatan Juru Bicara KPK. Misalnya, Johan Budi. Sebelum menjabat sebagai Plt Ketua KPK, Johan menduduki posisi sebagai penyambung lidah lembaga antikorupsi selama 9 tahun sejak tahun 2006 hingga 2014.

Febri memang belum menjabat selama itu memang, tapi, menurut dia perlu ada kaderisasi atau rotasi. Namun, rotasi ini bisa dilakukan jika pengelolaan informasi di KPK berjalan dengan baik.

"Jadi tidak harus orang seperti Johan Budi atau Febri Diansyah. Enggak perlu. Lupakan nama-nama itu, semua orang yang punya kompetensi bisa," tutupnya