أنشرها:

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya memfokuskan penyidikan pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Romli, pengembangan perkara harus diarahkan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat melalui mekanisme penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli, Senin 27 Juli.

Ia menjelaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku utama apabila terdapat indikasi adanya pihak lain yang menyuruh melakukan, ikut melakukan, membantu, maupun menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Menurut Romli, terdapat dua unsur penting yang harus dibuktikan penyidik dalam menerapkan pasal penyertaan. Pertama, pihak yang diduga terlibat harus terbukti mengetahui (weten) adanya tindak pidana. Kedua, harus terbukti memiliki kehendak (willen) agar tindak pidana tersebut terjadi.

"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," katanya.

Meski demikian, Romli mengingatkan Tim 9 Kejagung agar berhati-hati dalam menerapkan Pasal 55 KUHP. Menurut dia, penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat sehingga tidak terjadi kekeliruan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegasnya.

Romli juga meminta Tim 9 Kejagung membuka perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, ia menilai penyidik harus mengungkap kepemilikan harta berupa uang dan emas yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di Sentul, termasuk pihak yang menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) maupun pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Romli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menelusuri aliran dana dan status harta kekayaan, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk memperkuat proses pembuktian.

Apabila penyidikan mengalami hambatan serius, Romli berpandangan KPK memiliki kewenangan mengambil alih perkara melalui fungsi koordinasi dan supervisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki peran penting dalam menetapkan besaran kerugian keuangan negara apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Menurut Romli, apabila penyidik berhasil membuktikan tindak pidana korupsi beserta aliran hasil kejahatan kepada pihak lain, maka dakwaan dapat disusun secara kumulatif dengan memasukkan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, penggelapan dalam jabatan, serta penyertaan terhadap seluruh pihak yang terbukti ikut menikmati maupun membantu terlaksananya tindak pidana tersebut.

Ia menegaskan, keberhasilan mengungkap pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan menjadi kunci agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu membongkar keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+