أنشرها:

JAKARTA — Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka menilai proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus guna menjaga rasa keadilan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin 27 Juli.

Pengamat hukum M. Saleh Gawi menilai terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang masih memerlukan penjelasan kepada publik. Menurutnya, perhatian publik tertuju pada barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan penyidik, informasi mengenai keaslian barang bukti, isu pertemuan tertutup terkait penanganan perkara, pelimpahan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus, hingga proses penahanan yang dinilai berbeda dibanding perkara korupsi lainnya.

"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," ujar Saleh.

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses penyidikan harus dijalankan secara independen, transparan, dan profesional.

"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Rein juga mengajak masyarakat turut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang menangani kasus tersebut.

Hal senada disampaikan Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Firdaus menilai pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam perkara yang mendapat perhatian besar dari publik.

Ia berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat diselesaikan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, serta Ketua DPC Permahi Jakarta Timur Rein Lailossa.

Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+