أنشرها:

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah ini diambil usai rumah pribadi miliknya di kawasan Sentul digeledah oleh tim gabungan Polri. Surat pengunduran diri tersebut juga telah resmi diterima oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan mundur ini diambil demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di Indonesia. Anang membenarkan bahwa mundurnya Febrie berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026) disitat Antara.

Anang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polri Sita Emas 74 Kg dan Valuta Asing di Rumah Sentul

Sebelum resmi meletakkan jabatannya, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi terkait penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui properti tersebut adalah miliknya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik gabungan mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai yang fantastis, di antaranya:

  • Emas Batangan: Sebanyak 74 kilogram.
  • Uang Tunai Rupiah: Senilai Rp100 juta.
  • Valuta Asing: Terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS) dan 14.083.800 dolar Singapura.
  • Barang Bukti Lain: Dokumen penting, telepon seluler (HP), serta barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Kasus dan Status Hukum Febrie Adriansyah

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

Aksi penggeledahan besar-besaran tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan gabungan terkait beberapa kasus kakap, yaitu:

  1. Korupsi tata kelola batu bara.
  2. Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.
  3. Dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+