أنشرها:

JAKARTA – Aktivis antikorupsi Anshor Mukmin menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengamanan tersebut perlu menjadi perhatian karena Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, sehingga setiap institusi negara harus menjalankan tugas sesuai mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia itu mengatakan Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah membedakan secara tegas fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pasal 30 UUD 1945 membedakan secara jelas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan, sedangkan fungsi Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Pemisahan tersebut bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan amanat reformasi konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus menjamin tegaknya supremasi sipil," ujar Anshor dalam keteranganya, Kamis 9 Juli.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

Karena itu, menurutnya, setiap perluasan peran militer ke dalam ranah penegakan hukum sipil harus disikapi secara hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan.

"Profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing. Setiap pelibatan TNI dalam aktivitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil perlu dipandang secara hati-hati. Meskipun alasan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum dapat dipahami sebagai upaya memberikan perlindungan, praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil," katanya.

Anshor menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan domain institusi sipil yang memiliki mekanisme, sistem pengawasan, dan akuntabilitas tersendiri. Sementara itu, TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara yang memiliki mandat utama menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman di bidang pertahanan.

"Justru demi menjaga kehormatan dan profesionalisme TNI, institusi tersebut harus dijauhkan dari fungsi-fungsi penegakan hukum yang bukan merupakan mandat utamanya. Hal ini penting untuk memperjelas pemisahan fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil, sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu pilar negara demokrasi," ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan militer dalam ruang sipil, meskipun didasarkan pada permintaan bantuan atau pertimbangan keamanan, harus bersifat luar biasa, memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, serta berada di bawah mekanisme akuntabilitas yang transparan. Tanpa pembatasan yang tegas, menurutnya, ruang tafsir publik akan semakin luas dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi-fungsi sipil mulai terdistorsi oleh institusi militer.

"Saya berkesimpulan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan, melainkan melalui independensi aparat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, kepercayaan terhadap TNI juga akan semakin kuat apabila institusi yang kita banggakan ini tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Komite Anti Korupsi Indonesia juga mengajak masyarakat untuk mengawal prinsip supremasi sipil dan konsistensi reformasi sektor keamanan. Organisasi tersebut menyerukan agar tidak terjadi normalisasi pelibatan TNI dalam penegakan hukum sipil di luar mekanisme yang diatur secara tegas oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah didorong untuk memastikan setiap institusi negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap kebijakan yang melibatkan unsur militer di ruang sipil, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal reformasi sektor keamanan sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi di Indonesia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+