JEMBER - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan perilaku anggota dewan yang bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember.
“Hingga pagi ini belum ada surat pengaduan yang masuk ke BK, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti persoalan itu,” kata Ketua BK DPRD Jember M. Hafidi dilansir ANTARA, Rabu, 13 Mei.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan anggota Komisi D DPRD Jember bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat viral di media sosial.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, puluhan kepala puskesmas, dan BPJS Kesehatan untuk membahas persoalan campak, angka kematian ibu dan bayi, serta stunting di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin (11/5).
Hafidi menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh BK DPRD harus diawali dengan adanya laporan atau pengaduan resmi yang disertai bukti.
“Sesuai tata cara beracara di BK, dugaan pelanggaran harus diawali pengaduan yang bisa berasal dari masyarakat, anggota DPRD, maupun pihak lain dengan disertai bukti,” ujarnya.
Menurut dia, BK DPRD Jember belum dapat mengambil langkah sebelum ada pengaduan tertulis karena harus terdapat pihak pelapor yang bertanggung jawab atas laporan tersebut.
“Ketika laporan sudah masuk, maka BK akan melakukan verifikasi awal untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menegakkan tata tertib dan kode etik anggota dewan, termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD jika terbukti terjadi pelanggaran.
관련 항목:
Dasar hukum tata beracara BK mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD mengenai tata tertib dan kode etik.
“BK DPRD memiliki fungsi penting dalam menjaga martabat, kehormatan, dan etika anggota wakil rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebelumnya memastikan anggota Komisi D DPRD Jember A. Syahri Assidiqi akan mendapat sanksi, baik dari kelembagaan DPRD maupun partai politik.
“Kami atas nama pimpinan DPRD Jember menyampaikan permohonan maaf dan kasus itu akan diproses karena menyangkut etika lembaga DPRD,” ujarnya.
Ia mengatakan kasus tersebut akan diserahkan kepada BK DPRD Jember untuk dikaji lebih lanjut, termasuk bentuk pelanggaran dan sanksi administratif yang akan dijatuhkan secara kelembagaan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)