JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa pencabutan 28 izin investasi di Sumatra bukanlah akhir dari perjuangan lingkungan. Langkah pemerintah ini harus menjadi momentum awal untuk mengevaluasi total perizinan industri ekstraktif dan memulihkan hak rakyat serta ekosistem yang telah rusak selama puluhan tahun.
Akumulasi aktivitas kapital di sektor kehutanan, perkebunan kelapa sawit, hingga pertambangan telah menyebabkan penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan yang signifikan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menuntut Tanggung Jawab Perusahaan dan Proteksi Ekosistem
Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menekankan bahwa negara wajib memastikan lahan eks-konsesi tersebut tidak dialihkan kepada korporasi lain, baik BUMN maupun swasta.
"Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat setelah sekian lama mengambil keuntungan besar dari alam Sumatra," tegas Even Sembiring.
Fokus Sumatra Utara: Kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL)
WALHI menyoroti secara khusus pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indo Rayon ini memiliki sejarah konflik panjang sejak era 1980-an.
Rianda Purba, Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Utara, mendesak dua langkah krusial pasca-pencabutan izin TPL:
- Redistribusi Lahan: Negara harus mengembalikan eks-konsesi lahan kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan selama puluhan tahun.
- Tanggung Jawab Holding: Memastikan PT TPL dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
اقرأ أيضا:
Kritik Penegakan Hukum di Sumatra Barat: PETI Masih Menjamur
Di Sumatra Barat, pencabutan izin menyasar perusahaan di Kepulauan Mentawai seperti PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Namun, WALHI menilai pemerintah masih abai terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Barat, menyayangkan lambatnya tindakan kepolisian terhadap pelaku PETI yang menjadi penyebab utama bencana banjir di wilayah tersebut.
"Tanpa jerat hukum yang tegas bagi pelaku PETI, bencana serupa akan terus berulang karena tidak ada efek jera," ungkap Wengky.
Kejanggalan Pencabutan Izin di Aceh
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, menemukan kejanggalan dalam daftar pencabutan izin di Aceh. Beberapa perusahaan yang masuk daftar ternyata sudah dicabut izinnya sejak 2022, seperti PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai.
WALHI Aceh menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada evaluasi perusahaan yang berkontribusi langsung pada bencana banjir di daerah aliran sungai (DAS), yaitu:
- PT Tualang Raya (Aceh Timur - DAS Jambo Aye)
- PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang - DAS Tamiang)
- PT Tusam Hutani Lestari
Langkah Kedepan: Revisi Tata Ruang Pulau Sumatra
Sebagai langkah jangka panjang, WALHI mendesak pemerintah untuk:
- Moratorium Izin Baru: Tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang telah dicabut.
- Evaluasi Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam meninjau ulang perizinan yang ada.
- Revisi Tata Ruang: Menyesuaikan kebijakan tata ruang Sumatra berbasis pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pencabutan izin ini harus menjadi preseden baik untuk membersihkan Sumatra dari investasi yang berkontribusi pada "bencana kapital" dan mengembalikan kedaulatan lingkungan ke tangan rakyat.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)