JAKARTA - Tarif baru yang disahkan melalui perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mulai berlaku efektif pada 7 Agustus, enam hari setelah batas waktu sebelumnya diumumkan.
Dilansir ANTARA dari Sputnik, Trump menandatangani dekret yang menjatuhkan tarif mulai dari 15-41 persen untuk produk-produk yang dipasok ke AS dari 60 lebih negara. Tarif baru tersebut awalnya diperkirakan mulai berlaku efektif pada Jumat, 1 Agustus.
CNN melaporkan tarif tersebut baru akan efektif pada 7 Agustus guna memberikan waktu yang cukup bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mengubah sistem yang diperlukan.
Namun, tarif 35 persen untuk produk asal Kanada yang tidak tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas yang sudah ada sebelumnya termasuk pengecualian dan akan berlaku efektif pada Jumat, menurut laporan tersebut.
اقرأ أيضا:
Pada 2 April lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif "timbal balik" sebesar 10 persen untuk produk impor, dengan tarif yang lebih tinggi untuk 57 negara yang dimulai pada 9 April, berdasarkan defisit perdagangan AS.
Setelah lebih dari 75 negara berupaya melakukan negosiasi alih-alih pembalasan, tarif dasar 10 persen diberlakukan selama 90 hari hingga 9 Juli.
Tepat dua hari sebelum batas waktu, Trump kemudian memperpanjang penangguhan tarif yang lebih tinggi hingga 1 Agustus, tetapi menginformasikan ke beberapa negara kenaikan tarif akan berlaku mulai tanggal tersebut.
Pada Kamis Trump mengumumkan penyesuaian beberapa tarif timbal balik tersebut menjelang batas waktu tengah malam.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)