JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mengalihkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hendardi, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum sekaligus menghilangkan potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut saat ini ditangani oleh institusi yang pernah menaungi Febrie sebagai pejabat tinggi.
"Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK, sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu 5 Agustus.
Hendardi menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung justru semakin memunculkan tanda tanya publik. Salah satu yang disorot adalah pernyataan Kejagung yang menyebut terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam proses penyidikan.
Menurutnya, kerahasiaan memang dimungkinkan dalam tahap penyidikan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akuntabilitas terhadap perkara yang memiliki kepentingan publik sangat besar.
"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," katanya.
Ia menilai semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Karena itu, berbagai perkembangan dalam penanganan kasus tersebut dinilai belum mampu meyakinkan masyarakat bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.
Hendardi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilainya menimbulkan persepsi perlakuan khusus terhadap Febrie, mulai dari tidak dikenakannya rompi tahanan maupun borgol saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK hingga minimnya penjelasan mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," tegasnya.
Menurut Hendardi, rangkaian peristiwa tersebut membuka ruang spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap independensi penegakan hukum. Ia mengingatkan, apabila proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan bebas konflik kepentingan, perkara tersebut berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik.
Hendardi juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri sehingga independensi penanganannya akan terus dipersoalkan.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi," ujarnya.
اقرأ أيضا:
Karena itu, Hendardi meminta Presiden segera mengambil langkah korektif agar polemik tidak berlarut-larut. Menurutnya, pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan proses hukum berlangsung independen dan dipercaya masyarakat.
"Secara politik, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam Pemerintahan Prabowo," pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)