أنشرها:

JAKARTA - Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusut dugaan kredit macet atau gagal bayar pinjaman Bank Himbara oleh Kalla Group.

Desakan ini disampaikan melalui aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei. Mereka minta penyitaan dilakukan bila terjadi terbukti terjadi gagal bayar dalam proyek PLTA Poso.

"Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet Kalla Grup sebesar 30,3 triliun dan mendesak KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan hentikan pinjaman Bank Negara untuk Kalla Group," ujar Humas KAPAK, Komarudin dalam aksinya.

Menurutnya, publik berhak tahu kondisi pinjaman perbankan tersebut termasuk soal manfaatnya. "Di sinilah peran bank-bank negara menjadi krusial, serta lembaga pembiayaan disebut-sebut ikut dalam skema pembiayaan sindikasi untuk proyek-proyek yang terafiliasi dengan perusahaan Kalla Grup," tegasnya.

KAPAK menilai skema pembiayaan sindikasi sebenarnya lazim dalam praktik perbankan global. Namun, yang menjadi sorotan ialah besarnya aliran dana kolektif dari bank negara kepada perusahaan-perusahaan Kalla Group.

Karenanya, siapa aktor yang menyetujui kredit jumbo tersebut, alasan pemberian kredit hingga mekanisme pengawasannya dipertanyakan.

"Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," ujar Komarudin.

"Kedua, siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar atau kredit macet? Secara hukum dan mekanisme perbankan, jawabannya jelas, yang pertama wajib jika Kalla grup gagal bayar, menanggung adalah perusahaan Kalla Grup sendiri, melunasi utang dan apabila gagal bayar Negara wajib menyita aset (jaminan)," sambungnya.

Adapun desakan ini juga disampaikan KAPAK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Audit dan penyitaan dinilai harus berani dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla telah membantah kabar yang menyebut perusahaan miliknya mengalami kredit macet hingga Rp30 triliun. "Perusahaan saya sudah 75 tahun," tegasnya saat konferensi pers di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

"Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," sambung dia.

Meseki begitu, JK membenarkan Kalla Group memiliki pinjaman perbankan bernilai besar sekitar Rp30 triliun. Namun, ia menegaskan pinjaman tersebut bukan kredit macet dan cicilan selalu dibayar tepat waktu.

Menurut JK, sebagian besar kredit digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera yang disebut sejalan dengan program energi baru terbarukan pemerintah.

Selain itu, JK juga menyayangkan dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan ke publik. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan mengaku akan menelusuri sumber kebocoran data tersebut.

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt," tutur dia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)