أنشرها:

JAKARTA - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyakini sanksi yang akan dijatuhkan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keyakinan itu merujuk pada keterangan dari Polri sebelumnya yang menyebut tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di kasus pelecehan seksual terhadap ada masuk pada kategori pelanggaran berat.

"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin pak Karo Wabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 17 Maret.

Selain itu, Kompolnas juga mendorong agar proses pidana segera diselesiakan. Saat ini, kasus dugaan pelecehan anak yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sedang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penanganan kasus itupun mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA).

Sehingga, eks Kapolres Ngada tersebut bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana berupa penjara maksimal seumur hidup.

Dorongan sanksi pidana itu dikarenakan aksi yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bukanlah yang pertama kali. Bahkan, korban anak mencapai tiga orang.

"Kalau korbannya anak-anak, mengakibatkan kerusakan gede atau jumlahnya dari satu, bisa dikenakan hukuman seumur hidup. Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup," kata Anam.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dinyatakan mencabuli empat perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Untuk tiga anak yang dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih berusia 6, 13 dan 16 tahun. Sedangkan untuk satu lainnya disebut telah berusia 20 tahun berinisial EHDR.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+