Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan TNI
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo Subianto, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI serta perluasan komando teritorial di berbagai daerah. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya penolakan pembangunan BTP di sejumlah daerah, di antaranya Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Penolakan dipicu persoalan sengketa lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Selain itu, pembangunan BTP juga disebut memicu konflik dengan masyarakat adat terkait hak ulayat di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, serta Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menilai pembentukan BTP tidak dapat dipandang hanya sebagai kebijakan internal organisasi TNI.
"Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pascareformasi," ujar Daniel dalam keterangannya, Sabtu 4 Juli.
Daniel menegaskan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 telah mengatur bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan instrumen pembangunan yang mengambil alih atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.
"Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis," katanya.
Koalisi juga menilai rencana pembentukan BTP tidak dapat dijustifikasi melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut Daniel, OMSP bersifat sementara dan harus berada di bawah kontrol sipil, sehingga tidak semestinya dijadikan dasar pembentukan struktur organisasi permanen.
"Tidak tepat jika institusi militer mempermanenkan OMSP melalui pembangunan struktur permanen organisasi yang memperluas peran domestik TNI. OMSP tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun BTP maupun memperluas struktur komando teritorial," ujarnya.
Lebih lanjut, Koalisi menilai perluasan BTP berpotensi menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer yang pada masa lalu identik dengan kontrol politik, pembatasan kebebasan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Daniel mengatakan kehadiran aparat militer secara permanen dalam urusan pembangunan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk petani, masyarakat adat, mahasiswa, jurnalis, hingga pembela HAM yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Dalam konteks konflik agraria dan pembangunan proyek strategis, pelibatan struktur teritorial militer berisiko memperbesar intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, serta kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya," ucapnya.
Selain berdampak terhadap demokrasi dan hak sipil, Koalisi juga menyoroti potensi pembengkakan anggaran pertahanan apabila pembangunan batalyon baru terus dilakukan.
Menurut Daniel, penambahan satuan teritorial akan menambah beban anggaran rutin, sementara kebutuhan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan peningkatan kesejahteraan prajurit masih menjadi pekerjaan rumah.
"Selama ini anggaran pertahanan lebih banyak digunakan untuk belanja rutin. Pembangunan BTP justru berpotensi menghambat peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista, dan pembangunan TNI yang profesional," katanya.
اقرأ أيضا:
Atas dasar itu, Koalisi mendesak pemerintah menghentikan rencana pembentukan BTP dan melakukan moratorium penambahan komando teritorial baru. Selain itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggelaran kekuatan TNI, termasuk mengaudit aspek kebutuhan, anggaran, dasar hukum, dampak HAM, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Koalisi juga meminta DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap perluasan organisasi TNI, memastikan seluruh pelaksanaan OMSP berada di bawah kontrol sipil, serta mendorong reformasi TNI yang berfokus pada profesionalisme pertahanan, transparansi anggaran, dan pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dengan fungsi sipil.