Danantara Siap Serahkan Data BUMN yang Rugikan Negara ke KPK

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menyerahkan data Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugikan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, langkah ini dipastikan tak akan menghapus pertanggungjawaban pidana bila ada temuan dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni.

“Iya (akan menyerahkan data ke KPK, red),” kata Dony kepada wartawan di lokasi.

Dony mengatakan niatan tersebut sudah disampaikan ke KPK. Apalagi, penataan BUMN merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto supaya perusahaan pelat merah bisa lebih sehat dan efisien.

“Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nanti skalanya kecil-kecil yang tidak memberikan dampak dan manfaat,” jelas Dony.

“Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya nggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” sambung dia.

Lebih lanjut, penutupan perusahaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah kerugian negara semakin besar apabila perusahaan diproyeksikan terus merugi.

“Yang kita tutup itu justru kita menghindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar. Contohnya misalnya ada PT ini sudah rugi tiap tahun, tahun depan kita pikir akan rugi juga, tahun berikutnya akan rugi juga, ya mending kita tutup kan untuk menghindari supaya tidak ruginya lebih dalam lagi,” terangnya.

“Dan juga KPK menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan,” pungkas Dony.