Perppu Tindak Pidana Ekonomi yang Dibahas Kejagung Dinilai Berpotensi Abuse of Power

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut diam-diam menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian. Koalisi Masyarakat Sipil memberi sorotan karena beleid ini dianggap tak ada urgensinya dan berpotensi abuse of power.

"Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang Perppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 16 Maret.

Julius menyebut pernyataannya ini didasari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. "Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini," tegasnya.

"Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia," sambung dia.

Sementara itu, Direktur Imparsial,Ardi Manto Adiputra, yang juga tergabung dalam koalisi mengungkap rancangan Perppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Kemudian ada sejumlah kelemahan, termasuk tidak ditemukannya alasan memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP.

"Kami juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam RPerppu tersebut seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan. RPerppu hanya memberikan definisi yang serampangan mengadopsi dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.

"Ketidakjelasan lainnnya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara," sambung Ardi.

Selain itu, tidak ada penjelasan spesifik soal tindak pidana ekonomi seperti apa yang bisa dikerjakan oleh satuan tugas yang dibentuk lewat Perppu tersebut.

"Sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas. Ini berbeda misalnya dalam konteks tindak pidana korupsi, ada gradasi yang membedakan penanganan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," katanya.

Seumlah kelemahan lain juga disoroti Ardi seperti satuan tugas harusnya bersifat teknis dan adhoc yang merupakan bagian dari unit utama yang diserahi mandat khusus.

"Luasnya wewenang yang diatur dalam RPerppu juga tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas, serta check and balances melalui mekanisme hukum acaranya yang menjadikan RPerppu ini akan berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang atau abuse of power."

Kondisi inilah yang membuat Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, yakni Presiden Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung mengurungkan niat menerbitkan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian.

"Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight) menambah risiko penyalahgunaan wewenang," ungkap Ardi.

"Dengan sejumlah hal tersbut, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden cq. Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana menerbitkan RPerppu tersebut yang akan justeru membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan," pungkasnya.