KPK Cari Tahu Pengepul Duit Suap DJKA Lewat 3 Saksi 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak yang jadi pengepul duit suap pembangunan jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tiga saksi dimintai keterangan pada Senin, 27 Oktober. Ketiga saksi itu adalah APS selaku karyawan BUMN; FH selaku Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara; dan MH selaku swasta. Permintaan keterangan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir memenuhi panggilan. Penyidik mendalami para saksi terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK serta pihak yang mengepul dana untuk kepentingan pada Ditjen KA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 29 Oktober.

Budi menerangkan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya, yakni ASH selaku karyawan PT Istana Putra Agung. Tapi, dia tak memenuhi panggilan.

“Akan dikoordinasikan kembali penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menahan tiga tersangka kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) di sejumlah proyek.

Ketiga orang ini adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan pemberian suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BTP Semarang.

Adapun kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut KPK kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Selain itu, ada juga dua tersangka yang ditetapkan pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.