Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf Punya Harta Rp16,2 Miliar Tanpa Utang

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah pada hari ini, 8 September. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Lalu berapa harta kekayaannya?

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK pada 29 Maret lalu, Irfan punya harta sebesar Rp16.262.576.798. Dia tak tercatat memiliki utang sehingga hartanya tidak mengalami pengurangan.

Lewat laporan itu, diketahui Irfan memiliki aset berupa tiga unit tanah dan bangunan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur; dua tanah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur; serta satu tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Seluruhnya tercatat bernilai Rp13.260.000.000.

Kemudian, Irfan tercatat memiliki aset berupa kendaraan senilai Rp505 juta. Rinciannya, satu Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021; satu motor Honda Vario tahun 2010; dan satu motor Yamaha Mio tahun 2008.

LHKPN itu juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp70 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp2.427.576.798.

Mochamad Irfan Yusuf diketahui dilantik bersama tiga orang lainnya, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Muktahrudin, Menteri Koperasi Ferry Julianto, dan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf. Lalu turut dilantik juga Dahnil Anzar sebagai Wkail Menteri Haji dan Umrah.

Pelantikan ini dilaksanakan Istana Negara, Jakarta. Mereka mengucap sumpah jabatan yang dipandu Presiden Prabowo.

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata para menteri itu meniru sumpah yang dibacakan Prabowo.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung para menteri baru.