Jumlah ISP Membludak, APJII Minta Regulasi dan Moratorium untuk Kesehatan Industri

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menekannya perlunya regulasi yang dapat memperkuat sinergi antarpenyelenggara layanan internet (ISP) di Indonesia. 

Karena menurut Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, saat ini ISP di Indonesia sudah mencapai lebih dari 1.320 unit, dan sekitar 500 ISP lainnya tengah mengajukan izin ke pemerintah. 

“Saat ini, ISP sudah terlalu banyak, mesti ada moratorium dulu sehingga kita bisa merapikan regulasi agar industri lebih sehat, lebih berkelanjutan, dan lebih merata,” kata Arif di acara Digital Transformation Summit 2025, Selasa, 26 Agustus di Jakarta. 

Menurutnya, banyak jumlah ISP juga tidak akan menjamin akan pemerataan internet di Indonesia. Sebaliknya, situasi ini justru dinilai akan menciptakan pasar yang tidak sehat. 

“Apakah dua ribu ini benar-benar menjadi solusi untuk pemerataan dan kualitas? Saya sih kurang yakin ya. Kalau ini gak di-setop sedangkan ini terus membludak, saya berani jamin ke depan ini akan hanya bunuh-bunuhan saja. Hanya nunggu waktu untuk seleksi alam,” ujarnya lebih lanjut. 

Meskipun mereka dalam satu naungan, akan tetapi jika tidak diatur jumlah perusahaan ISP maka akan muncul persaingan di antara anggota bahkan muncul persaingan tarif.

APJII berharap jika nantinya ada pemberhentian sementara untuk ISP, maka penerapannya pun harus dilakukan di seluruh Indonesia. 

“Tapi setidaknya di Jawa atau Bali. Karena di Jawa saja jumlah provider-nya sudah seribu. Jadi kalau nggak nasional paling nggak Jawa-Bali untuk fase 1 kita mesti moratorium dulu,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, tak hanya mengendalikan jumlah ISP, hal ini juga membantu pemerataan internet di seluruh Indonesia dan tidak hanya terfokus di wilayah Jawa dan Bali.

“Sinergi perlu untuk kami lakukan supaya pemanfaatan internet di Indonesia ini makin merata. Tetapi perlu juga adanya regulasi supaya jumlah ISP ini tidak bertumpuk dan hanya ada di Pulau Jawa maupun Bali,” tandasnya.