Di DPR, Kapolres JaktimBantah Lamban Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah pihaknya menunggu kasus penganiayaan yang menimpa karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, viral. Nicolas mengatakan, penanganan kasus tersebut berjalan sejak korban, Dwi Ayu Darmawati (DAD) melapor.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti itu terjadi pada Oktober 2024 lalu. Namun, pelaku berinisial GSH baru ditangkap pada 16 Desember kemarin.
Nicolas mengatakan, laporan masuk pada 18 Oktober 2024, dan sudah diproses mulai dari visum terhadap DAD sebagai korban.
“18 Oktober setelah kita menerima laporan polisi selanjutnya penyidik Polres Metro Jaktim mengantarkan korban ke RS Polri untuk divisum. Selanjutnya pada 30 Oktober 2024 penyidik mengirimkan SP2HP pertama dan sekaligus mengirimkan undangan klarifikasi ke saudari Dwi Ayu,” ujar Nicolas menjelaskan di Komisi III DPR, Selasa, 17 Desember.
Nicolas menegaskan, pada 1 November 2024, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap DAD. Lalu memanggil ibu pelaku, Linda Pancawati dan saksi lainnya bernama Chika.
“Dan pada 5 November kami mengirimkan SP2HP kedua dan undangan klarifikasi ke Linda Pancawati. Kami jelaskan di sini kami mengirimkan surat undangan kepada Ibu Linda karena sesuai dengan berita acara klarifikasi dari saudara pelapor, dia menyebutkan ada dua saksi yang melihat pada saat itu yakni Ibu Linda dan rekan kerjanya yang bernama Chika. Berikutnya karena kami tidak mengetahui alamat Chika dan dia hanya memberikan nomor telepon dan kami sudah menghubungi Chika,” jelasnya.
Dua minggu kemudian, kata Nicolas, pada 21 November 2024 pihaknya melakukan pemeriksaan klarifikasi. Dia menjelaskan, jeda waktu yang lama itu disebabkan karena saksi bersedia diperiksa pada 21 November.
“Kami jelaskan di sini bahwa memang ada jangka waktu dari tanggal 5 - 21 karena ada dari saksi yang kami minta di mana saksi itu meminta pemeriksaannya ditunda ke tanggal 21 tersebut,” jelasnya.
Kemudian, Polres Metro Jaktim mengirimkan SP2HP ketiga dan undangan klarifikasi kepada pelaku, Goerge Sugama Halim (GSH) pada 29 November 2024.
“Jeda waktu itu kami telah berkomunikasi dengan salah satu saksi yakni rekan kerja Dwi Ayu bernama Chika ini tapi selalu mengulur-ngulur waktu dan sampai saat ini yang bersangkutan menyampaikan dia tidak akan mau menjadi saksi dalam kasus ini,” katanya.
Setelah itu, sambung Nicolas, kepolisian baru memanggil GSH untuk diperiksa dan melakukan gelar perkara pada 13 Desember 2024 lalu.
“Untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, tahap perkara ini untuk menentukan ada atau tidaknya pidana yang dilaporkan. Kami jelaskan juga yang dilaporkan kepada kami pada saat itu ialah tindak pidana umum biasa, tidak ada kasus tertangkap tangan ataupun kasus viral,” papar Nicolas.
Nicolas juga membantah mengenai data-data yang dibeberkan seperti di media sosial. menurutnya, data-data tersebut tidak masuk ke pihak kepolisian.
“Dan pada saat pemeriksaan klarifikasi pertama, tidak ada data-dara yang disampaikan oleh Dwi Ayu tadi yang disampaikan kepada penyidik sebagaimana yang beredar di medsos,” pungkasnya.