Menteri Maman Pastikan Pastikan PPh 0,5 Persen Diperpanjang hingga 2025
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang berakhir di tahun 2024, diperpanjang satu tahun hingga 2025.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang dikutip Selasa, 17 Desember.
Sedangkan bagi UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, lanjut dia, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi. Begitupun untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, masih mendapatkannya hingga enam tahun ke depan. Artinya, selain yang berakhir di tahun 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun.
“Harapannya, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri,” kata dia.
Maman menegaskan, di samping perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga akan dilanjutkan.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” terang Maman.
Sementara itu, Maman meyakini, dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,5 triliun pada tahun 2025, sekitar 90 persennya akan dinikmati oleh UMKM.
اقرأ أيضا:
Maman mencontohkan, pertama terkait pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan lain sebagainya, hingga pembebasan PPN untuk barang hasil perikanan dan kelautan. Di mana menurut Menteri Maman, sebagian besar UMKM yang bergerak di bidang tersebut akan merasakan insentifnya.
Kedua, terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan di tahun 2025 yang diberikan oleh PLN untuk daya 450-2200 VA.
“Seperti (insentif) listrik dari PLN, sebagian besar UMKM kita juga masih menggunakan listrik dengan daya rendah,” kata Maman.
Maman menekankan, berbagai insentif tersebut merupakan bentuk aksi afirmasi dari pemerintah untuk mengamankan sektor UMKM.
“Semua ini tujuannya dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya UMKM kita, karena sadar sekali untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, UMKM menjadi salah satu sektor yang bisa menopang pertumbuhan tersebut,” tandas Maman.